Suara.com - Rio Santoso, pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin (29), ditangkap polisi setelah buron empat hari. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Batu Tapak, Bogor, Jawa Barat, tadi pagi sekira pukul 03.30 WIB.
Penangkapan ini diketahui dari hasil melacak telepon genggam milik korban yang dibawa kabur pelaku.
"Ditangkap dini hari, saat dia sedang tidur bersama istrinya," kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Albert Sianipar, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2015).
Rio merupakan guru bimbingan belajar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Rio sendiri sudah memiliki istri yang sedang hamil dan seorang anak.
Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak pertengahan Maret lalu. Rio menggunakan akun twitter @santos06yoyo berkenalan dengan Deudeuh di akun twitter @Tataa_Chubby.
Dari akun @santos06yoyo, tampak sejumlah percakapannya dengan akun twitter Deudeuh @Tataa_Chubby.
Keduanya bertemu pertama kalinya pada pertengahan Maret. Dalam pertemuan ini, tidak ada masalah. Mereka pun menjadwal ulang untuk pertemuan selanjutnya.
Pertemuan kedua kalinya, mereka berjanjian pada tanggal 10 April. Pelaku mengajak kencan dan berangkat dari rumahnya di kawasan Pesing ke Tebet dengan naik kereta api.
Saat berkencan ini, pelaku pun tersinggung ucapan korban yang menyebutnya bau badan. Tersinggung dengan ucapan ini, pelaku langsung marah dan mencekik korban.
"Tersangka berhubungan badan, tapi belum tuntas," kata Albert.
Korban sempat melawan dan mengigit tangan pelaku. Rio malah makin kalap dan mencekik korban dengan tenaga penuh.
Selain itu, pelaku juga melilitkan kabel roll milik korban ke lehernya. Kemudian pelaku juga membekap mulut korban dengan kaos kakinya untuk memastikan kematiannya.
Pelaku lantas meninggalkan lokasi dan meninggalkan sejumlah barang bukti. Seperti bekas bercak sperma pada sprei, kondom bekas, dan lain-lainnya.
"Tapi kita akan telusuri apakah ini spontan atau direncanakan," kata Herry.
Selain itu, usai melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban. Yaitu, 4 buah telepon genggam merek Samsung, satu buah Macbook mini, satu buah Ipad, satu buah Laptop dan uang tunai Rp2.800.000
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang didapat pelaku adalah 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo