Suara.com - Rio Santoso, pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin (29), ditangkap polisi setelah buron empat hari. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Batu Tapak, Bogor, Jawa Barat, tadi pagi sekira pukul 03.30 WIB.
Penangkapan ini diketahui dari hasil melacak telepon genggam milik korban yang dibawa kabur pelaku.
"Ditangkap dini hari, saat dia sedang tidur bersama istrinya," kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Albert Sianipar, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2015).
Rio merupakan guru bimbingan belajar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Rio sendiri sudah memiliki istri yang sedang hamil dan seorang anak.
Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak pertengahan Maret lalu. Rio menggunakan akun twitter @santos06yoyo berkenalan dengan Deudeuh di akun twitter @Tataa_Chubby.
Dari akun @santos06yoyo, tampak sejumlah percakapannya dengan akun twitter Deudeuh @Tataa_Chubby.
Keduanya bertemu pertama kalinya pada pertengahan Maret. Dalam pertemuan ini, tidak ada masalah. Mereka pun menjadwal ulang untuk pertemuan selanjutnya.
Pertemuan kedua kalinya, mereka berjanjian pada tanggal 10 April. Pelaku mengajak kencan dan berangkat dari rumahnya di kawasan Pesing ke Tebet dengan naik kereta api.
Saat berkencan ini, pelaku pun tersinggung ucapan korban yang menyebutnya bau badan. Tersinggung dengan ucapan ini, pelaku langsung marah dan mencekik korban.
"Tersangka berhubungan badan, tapi belum tuntas," kata Albert.
Korban sempat melawan dan mengigit tangan pelaku. Rio malah makin kalap dan mencekik korban dengan tenaga penuh.
Selain itu, pelaku juga melilitkan kabel roll milik korban ke lehernya. Kemudian pelaku juga membekap mulut korban dengan kaos kakinya untuk memastikan kematiannya.
Pelaku lantas meninggalkan lokasi dan meninggalkan sejumlah barang bukti. Seperti bekas bercak sperma pada sprei, kondom bekas, dan lain-lainnya.
"Tapi kita akan telusuri apakah ini spontan atau direncanakan," kata Herry.
Selain itu, usai melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban. Yaitu, 4 buah telepon genggam merek Samsung, satu buah Macbook mini, satu buah Ipad, satu buah Laptop dan uang tunai Rp2.800.000
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang didapat pelaku adalah 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air