Salah seorang keluarga TKI Siti Zaenab dengan poster permohonan pengampunannya. [Suara.com/Yovie Wicaksono]
Pakar politik Chusnul Mar'iyah menilai kasus eksekusi mati tenaga kerja Indonesia Siti Zainab tidak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi karena faktor keyakinan dan historis.
"Hubungan Indonesia dan KSA (Kingdom of Saudi Arabia) tidak mungkin terganggu, karena Arab Saudi memiliki dua tempat suci yaitu Mekah dan Madinah sebagai tujuan ziarah kaum muslim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Chusnul juga menilai eksekusi Zainab tidak akan mengganggu daya tarik Arab Saudi sebagai destinasi pekerja migran karena pasarnya yang besar.
"Faktor 'pull and push' Arab Saudi juga tidak akan terganggu karena persoalan pada tingkat 'person to person' Negara Teluk itu termasuk penyerap pekerja migran terbesar," ujarnya.
Namun demikian, atas kasus eksekusi itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tidak terkecuali pekerja migran khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Pemerintah harus evaluasi secara besar-besaran sistem perlindungan WNI di luar negeri apalagi masih banyak TKI yang sudah divonis hukuman mati harus segera dicari solusi bagaimanapun caranya entah secara politis atau penyelesaian hukum," ujarnya.
Untuk hal perlindungan warga negara tersebut, Chusnul mengusulkan pemerintah belajar dari Australia dalam melindungi warganya.
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri ini harus dikaji lagi dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau "qishash" kepada Siti Zainab.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)
"Hubungan Indonesia dan KSA (Kingdom of Saudi Arabia) tidak mungkin terganggu, karena Arab Saudi memiliki dua tempat suci yaitu Mekah dan Madinah sebagai tujuan ziarah kaum muslim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Chusnul juga menilai eksekusi Zainab tidak akan mengganggu daya tarik Arab Saudi sebagai destinasi pekerja migran karena pasarnya yang besar.
"Faktor 'pull and push' Arab Saudi juga tidak akan terganggu karena persoalan pada tingkat 'person to person' Negara Teluk itu termasuk penyerap pekerja migran terbesar," ujarnya.
Namun demikian, atas kasus eksekusi itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tidak terkecuali pekerja migran khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Pemerintah harus evaluasi secara besar-besaran sistem perlindungan WNI di luar negeri apalagi masih banyak TKI yang sudah divonis hukuman mati harus segera dicari solusi bagaimanapun caranya entah secara politis atau penyelesaian hukum," ujarnya.
Untuk hal perlindungan warga negara tersebut, Chusnul mengusulkan pemerintah belajar dari Australia dalam melindungi warganya.
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri ini harus dikaji lagi dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau "qishash" kepada Siti Zainab.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya