Salah seorang keluarga TKI Siti Zaenab dengan poster permohonan pengampunannya. [Suara.com/Yovie Wicaksono]
Pakar politik Chusnul Mar'iyah menilai kasus eksekusi mati tenaga kerja Indonesia Siti Zainab tidak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi karena faktor keyakinan dan historis.
"Hubungan Indonesia dan KSA (Kingdom of Saudi Arabia) tidak mungkin terganggu, karena Arab Saudi memiliki dua tempat suci yaitu Mekah dan Madinah sebagai tujuan ziarah kaum muslim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Chusnul juga menilai eksekusi Zainab tidak akan mengganggu daya tarik Arab Saudi sebagai destinasi pekerja migran karena pasarnya yang besar.
"Faktor 'pull and push' Arab Saudi juga tidak akan terganggu karena persoalan pada tingkat 'person to person' Negara Teluk itu termasuk penyerap pekerja migran terbesar," ujarnya.
Namun demikian, atas kasus eksekusi itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tidak terkecuali pekerja migran khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Pemerintah harus evaluasi secara besar-besaran sistem perlindungan WNI di luar negeri apalagi masih banyak TKI yang sudah divonis hukuman mati harus segera dicari solusi bagaimanapun caranya entah secara politis atau penyelesaian hukum," ujarnya.
Untuk hal perlindungan warga negara tersebut, Chusnul mengusulkan pemerintah belajar dari Australia dalam melindungi warganya.
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri ini harus dikaji lagi dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau "qishash" kepada Siti Zainab.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)
"Hubungan Indonesia dan KSA (Kingdom of Saudi Arabia) tidak mungkin terganggu, karena Arab Saudi memiliki dua tempat suci yaitu Mekah dan Madinah sebagai tujuan ziarah kaum muslim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Chusnul juga menilai eksekusi Zainab tidak akan mengganggu daya tarik Arab Saudi sebagai destinasi pekerja migran karena pasarnya yang besar.
"Faktor 'pull and push' Arab Saudi juga tidak akan terganggu karena persoalan pada tingkat 'person to person' Negara Teluk itu termasuk penyerap pekerja migran terbesar," ujarnya.
Namun demikian, atas kasus eksekusi itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tidak terkecuali pekerja migran khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Pemerintah harus evaluasi secara besar-besaran sistem perlindungan WNI di luar negeri apalagi masih banyak TKI yang sudah divonis hukuman mati harus segera dicari solusi bagaimanapun caranya entah secara politis atau penyelesaian hukum," ujarnya.
Untuk hal perlindungan warga negara tersebut, Chusnul mengusulkan pemerintah belajar dari Australia dalam melindungi warganya.
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri ini harus dikaji lagi dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau "qishash" kepada Siti Zainab.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh