- Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan Polri memicu tuntutan publik agar aturan serupa diterapkan pada TNI dan lembaga negara lain.
- TNI menjadi sorotan utama warganet, menuntut penegasan konsisten larangan rangkap jabatan bagi personel militer aktif.
- Ekonom menilai putusan ini mengungkap warisan struktural pemanfaatan institusi kepolisian sebagai instrumen politik pemerintah sebelumnya.
Suara.com - Respons warganet terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri merangkap jabatan sipil tidak berhenti pada institusi kepolisian saja. Survei dari Continuum INDEF ditemukan kalau publik kini secara terbuka juga menuntut aturan serupa diberlakukan bagi TNI dan lembaga negara lain.
Dalam lanjutan analisis percakapan publik di media sosial, Arini menyebut bahwa TNI menjadi instansi yang paling banyak dibicarakan warganet. Mayoritas menilai pembatasan rangkap jabatan harus diterapkan secara konsisten, khususnya bagi personel militer aktif.
“Publik banyak menyinggung instansi lain seperti TNI, KPK, BNN, dan DPR. TNI paling banyak dibincangkan dengan tuntutan mempertegas larangan rangkap jabatan sipil bagi militer aktif,” kata Arini.
Selain TNI, warganet juga menyebut KPK dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum, terutama relasi lembaga itu dengan kepolisian. Sementara DPR dan BNN diperbincangkan dalam isu etika jabatan publik dan integritas lembaga negara.
Arini menilai derasnya tuntutan publik ini menunjukkan bahwa diskusi soal larangan rangkap jabatan telah berkembang menjadi kritik lebih luas terhadap tata kelola kekuasaan dan relasi antarinstansi negara.
Pembicaraan di media sosial itu sebagai respin publik atas putusan MK yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu mengacu pada putusan terbaru terhadap pasal
28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
Dalam diskusi yang sama, ekonom Senior INDEF, Didik J. Rachbini, menilai putusan MK tersebut secara politis juga mengungkap warisan problem struktural di pemerintahan sebelumnya.
“Terkait putusan MK yang melarang rangkap jabatan anggota kepolisian pada jabatan sipil, itu menandai bahwa pada periode pemerintahan Jokowi, kentara memanfaatkan institusi kepolisian sebagai instrumen politik untuk diri dan kekuasaannya,” ujar Didik.
Menurut Didik, semestinya larangan ini bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, aturan pelarangan jabatan sipil untuk diisi militer dan kepolisian aktif sudah sangat jelas. Jika ingin berkecimpung dalam politik, katanya, pejabat militer maupun polisi harus mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Baca Juga: Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
"Ketika reformasi 98 keputusan melarang jabatan sipil diisi oleh militer dan kepolisian sudah tegas dimaklumatkan. Bagi yang ingin berkarir di dunia politik, maka harus pensiun dari instansi militer dan kepolisian," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi