- Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan Polri memicu tuntutan publik agar aturan serupa diterapkan pada TNI dan lembaga negara lain.
- TNI menjadi sorotan utama warganet, menuntut penegasan konsisten larangan rangkap jabatan bagi personel militer aktif.
- Ekonom menilai putusan ini mengungkap warisan struktural pemanfaatan institusi kepolisian sebagai instrumen politik pemerintah sebelumnya.
Suara.com - Respons warganet terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri merangkap jabatan sipil tidak berhenti pada institusi kepolisian saja. Survei dari Continuum INDEF ditemukan kalau publik kini secara terbuka juga menuntut aturan serupa diberlakukan bagi TNI dan lembaga negara lain.
Dalam lanjutan analisis percakapan publik di media sosial, Arini menyebut bahwa TNI menjadi instansi yang paling banyak dibicarakan warganet. Mayoritas menilai pembatasan rangkap jabatan harus diterapkan secara konsisten, khususnya bagi personel militer aktif.
“Publik banyak menyinggung instansi lain seperti TNI, KPK, BNN, dan DPR. TNI paling banyak dibincangkan dengan tuntutan mempertegas larangan rangkap jabatan sipil bagi militer aktif,” kata Arini.
Selain TNI, warganet juga menyebut KPK dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum, terutama relasi lembaga itu dengan kepolisian. Sementara DPR dan BNN diperbincangkan dalam isu etika jabatan publik dan integritas lembaga negara.
Arini menilai derasnya tuntutan publik ini menunjukkan bahwa diskusi soal larangan rangkap jabatan telah berkembang menjadi kritik lebih luas terhadap tata kelola kekuasaan dan relasi antarinstansi negara.
Pembicaraan di media sosial itu sebagai respin publik atas putusan MK yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu mengacu pada putusan terbaru terhadap pasal
28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
Dalam diskusi yang sama, ekonom Senior INDEF, Didik J. Rachbini, menilai putusan MK tersebut secara politis juga mengungkap warisan problem struktural di pemerintahan sebelumnya.
“Terkait putusan MK yang melarang rangkap jabatan anggota kepolisian pada jabatan sipil, itu menandai bahwa pada periode pemerintahan Jokowi, kentara memanfaatkan institusi kepolisian sebagai instrumen politik untuk diri dan kekuasaannya,” ujar Didik.
Menurut Didik, semestinya larangan ini bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, aturan pelarangan jabatan sipil untuk diisi militer dan kepolisian aktif sudah sangat jelas. Jika ingin berkecimpung dalam politik, katanya, pejabat militer maupun polisi harus mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Baca Juga: Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
"Ketika reformasi 98 keputusan melarang jabatan sipil diisi oleh militer dan kepolisian sudah tegas dimaklumatkan. Bagi yang ingin berkarir di dunia politik, maka harus pensiun dari instansi militer dan kepolisian," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026