Sejumlah prajurit TNI AU berjaga di dekat badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Antara)
        
                            TNI AU akan membeberkan kronologis insiden pesawat F-16 Fighting Falcon Block 52ID nomor registrasi TT-1643 gagal terbang dan terbakar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2015), di Markas Besar TNI, Cilangkap, sekitar jam 13.00 WIB.
"Kami akan jelaskan lebih lengkap di sana tentang kejadian ini," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma TNI Hadi Tjahjanto saat dihubungi lewat telepon.
Pesawat tersebut terbakar ketika hendak diterbangkan oleh pilot Letkol Pnb Firman Dwi Cahyono. Hadi menambahkan begitu pilot melihat ada tanda-tanda tidak beres di bagian belakang pesawat saat dalam kecepatan tinggi di landasan pacu, ia memutuskan untuk melakukan pengereman mendadak.
"Kemudian bagian brake roda kiri gesekan dengan runway sehingga timbul asap serta memunculkan percikan api," kata Hadi.
Setelah itu pesawat terbakar. Tapi, pesawat tersebut dapat dihentikan dengan baik. Pilot dapat turun dari pesawat dengan cara manual atau tidak memakai kursi lontar.
Letkol Pnb Firman hanya mengalami luka-luka bakar skala ringan di beberapa bagian tubuh. Saat ini, dia sudah dalam perawatan.
        
        "Kami akan jelaskan lebih lengkap di sana tentang kejadian ini," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma TNI Hadi Tjahjanto saat dihubungi lewat telepon.
Pesawat tersebut terbakar ketika hendak diterbangkan oleh pilot Letkol Pnb Firman Dwi Cahyono. Hadi menambahkan begitu pilot melihat ada tanda-tanda tidak beres di bagian belakang pesawat saat dalam kecepatan tinggi di landasan pacu, ia memutuskan untuk melakukan pengereman mendadak.
"Kemudian bagian brake roda kiri gesekan dengan runway sehingga timbul asap serta memunculkan percikan api," kata Hadi.
Setelah itu pesawat terbakar. Tapi, pesawat tersebut dapat dihentikan dengan baik. Pilot dapat turun dari pesawat dengan cara manual atau tidak memakai kursi lontar.
Letkol Pnb Firman hanya mengalami luka-luka bakar skala ringan di beberapa bagian tubuh. Saat ini, dia sudah dalam perawatan.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas