Ilustrasi perempuan dan internet. [Shutterstock]
Kementerian Komunikasi dan Informatikan mengancam pegiat prostitusi online di media sosial akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab praktik itu dinilai melanggar kesusilaan.
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Hendri Subiakto mengatakan pegiat prostitusi online akan dijerat pasal 27 ayat 1. Isi pasal itu, "setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Ini bisa dijerat dengan UU ITE. Jangan main-main. Dikira nggak melanggar hukum itu. Terlebih ada foto-foto mesum di sana," kata Hendri saat berbincang dengan suara.com, Kamis (16/4/2015).
Kata Hendri, perkembangan prostitusi online di media sosial tidak tercatat. Sebab jumlahnya terus bertambah.
"Jadi kita cuma meminta masyarakat mengirimkan aduan ke Kominfo. Konten mana yang melanggar mengandung pornografi, termasuk akun twitter," jelas dia.
Untuk itu Kominfo membuka ruang masyarakat melaporkan konten yang di internet yang dianggap masalah. Semisal konten itu mengandung pornografi. Berikut link formulir pengaduannya.
Sebelumnya ramai kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin atau Deudeuh 'Tata Chubby'. Deudeuh diduga menjaring lelaki hidung belang lewat media sosial.
Tapi dia dibunuh oleh teman kencannya sendiri, Muhammad Rio Santoso. Rio sudah ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam tempat pembunan ditemukan daftar buku tamu Deudeuh.
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Hendri Subiakto mengatakan pegiat prostitusi online akan dijerat pasal 27 ayat 1. Isi pasal itu, "setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Ini bisa dijerat dengan UU ITE. Jangan main-main. Dikira nggak melanggar hukum itu. Terlebih ada foto-foto mesum di sana," kata Hendri saat berbincang dengan suara.com, Kamis (16/4/2015).
Kata Hendri, perkembangan prostitusi online di media sosial tidak tercatat. Sebab jumlahnya terus bertambah.
"Jadi kita cuma meminta masyarakat mengirimkan aduan ke Kominfo. Konten mana yang melanggar mengandung pornografi, termasuk akun twitter," jelas dia.
Untuk itu Kominfo membuka ruang masyarakat melaporkan konten yang di internet yang dianggap masalah. Semisal konten itu mengandung pornografi. Berikut link formulir pengaduannya.
Sebelumnya ramai kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin atau Deudeuh 'Tata Chubby'. Deudeuh diduga menjaring lelaki hidung belang lewat media sosial.
Tapi dia dibunuh oleh teman kencannya sendiri, Muhammad Rio Santoso. Rio sudah ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam tempat pembunan ditemukan daftar buku tamu Deudeuh.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu