Ilustrasi hakim (Shutterstock)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa bocah kembar, Ino dan Ido Batmomolin, dalam kasus dugaan pembunuhan Hilda Natalia Leuwol. Jasad Natalia ditemukan di Liang, Maluku Tengah pada 11 Maret 2014.
"Saksi di bawah 15 tahun tidak disumpah dan kalian boleh mundur bila tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan," ujar majelis hakim yang dipimpin Liliek Nurani, di Ambon, Jumat (16/4/2015).
Namun kedua bocah yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kota Ambon itu menyatakan kesediaan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. Terdakwa merupakan kakak kandung kedua bocah itu.
Selama persidangan, kedua bocah kembar ini cukup kompak dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Fisthos Noya, maupun JPU Berthy Tanate.
Menurut Ino dan Ido, pada Sabtu (9/3/2014) mereka bersama terdakwa sedang bermain play station (PS) di dalam rumah, sementara korban mencuci pakaian. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian dan pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pulau Seram.
"Kakak Nita memakai baju kaos warna pink dan celana panjang hitam dibonceng kakak Erasmus dengan sepeda motor, dan tidak terlalu lama sudah kembali ke rumah," kata mereka.
Ino dan Ido tidak mendengar ada teriakan orang minta tolong dari dalam kamar. Keduanya juga mengaku tidak mendengar ada tetangga yang datang berteriak untuk meminta obat.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim Liliek Nuraeni mengingatkan keduanya untuk berkata jujur.
Mendengar pernyatan hakim, baik Ino maupun Ido hanya diam saja.
Selain memeriksa kedua bocah kembar, majelis hakim juga memeriksa Molina Batmamolin dan Gideon Batmamolin yang merupakan ibu dan ayah terdakwa. (Antara)
"Saksi di bawah 15 tahun tidak disumpah dan kalian boleh mundur bila tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan," ujar majelis hakim yang dipimpin Liliek Nurani, di Ambon, Jumat (16/4/2015).
Namun kedua bocah yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kota Ambon itu menyatakan kesediaan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. Terdakwa merupakan kakak kandung kedua bocah itu.
Selama persidangan, kedua bocah kembar ini cukup kompak dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Fisthos Noya, maupun JPU Berthy Tanate.
Menurut Ino dan Ido, pada Sabtu (9/3/2014) mereka bersama terdakwa sedang bermain play station (PS) di dalam rumah, sementara korban mencuci pakaian. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian dan pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pulau Seram.
"Kakak Nita memakai baju kaos warna pink dan celana panjang hitam dibonceng kakak Erasmus dengan sepeda motor, dan tidak terlalu lama sudah kembali ke rumah," kata mereka.
Ino dan Ido tidak mendengar ada teriakan orang minta tolong dari dalam kamar. Keduanya juga mengaku tidak mendengar ada tetangga yang datang berteriak untuk meminta obat.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim Liliek Nuraeni mengingatkan keduanya untuk berkata jujur.
Mendengar pernyatan hakim, baik Ino maupun Ido hanya diam saja.
Selain memeriksa kedua bocah kembar, majelis hakim juga memeriksa Molina Batmamolin dan Gideon Batmamolin yang merupakan ibu dan ayah terdakwa. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness