Ilustrasi hakim (Shutterstock)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa bocah kembar, Ino dan Ido Batmomolin, dalam kasus dugaan pembunuhan Hilda Natalia Leuwol. Jasad Natalia ditemukan di Liang, Maluku Tengah pada 11 Maret 2014.
"Saksi di bawah 15 tahun tidak disumpah dan kalian boleh mundur bila tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan," ujar majelis hakim yang dipimpin Liliek Nurani, di Ambon, Jumat (16/4/2015).
Namun kedua bocah yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kota Ambon itu menyatakan kesediaan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. Terdakwa merupakan kakak kandung kedua bocah itu.
Selama persidangan, kedua bocah kembar ini cukup kompak dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Fisthos Noya, maupun JPU Berthy Tanate.
Menurut Ino dan Ido, pada Sabtu (9/3/2014) mereka bersama terdakwa sedang bermain play station (PS) di dalam rumah, sementara korban mencuci pakaian. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian dan pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pulau Seram.
"Kakak Nita memakai baju kaos warna pink dan celana panjang hitam dibonceng kakak Erasmus dengan sepeda motor, dan tidak terlalu lama sudah kembali ke rumah," kata mereka.
Ino dan Ido tidak mendengar ada teriakan orang minta tolong dari dalam kamar. Keduanya juga mengaku tidak mendengar ada tetangga yang datang berteriak untuk meminta obat.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim Liliek Nuraeni mengingatkan keduanya untuk berkata jujur.
Mendengar pernyatan hakim, baik Ino maupun Ido hanya diam saja.
Selain memeriksa kedua bocah kembar, majelis hakim juga memeriksa Molina Batmamolin dan Gideon Batmamolin yang merupakan ibu dan ayah terdakwa. (Antara)
"Saksi di bawah 15 tahun tidak disumpah dan kalian boleh mundur bila tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan," ujar majelis hakim yang dipimpin Liliek Nurani, di Ambon, Jumat (16/4/2015).
Namun kedua bocah yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kota Ambon itu menyatakan kesediaan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. Terdakwa merupakan kakak kandung kedua bocah itu.
Selama persidangan, kedua bocah kembar ini cukup kompak dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Fisthos Noya, maupun JPU Berthy Tanate.
Menurut Ino dan Ido, pada Sabtu (9/3/2014) mereka bersama terdakwa sedang bermain play station (PS) di dalam rumah, sementara korban mencuci pakaian. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian dan pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pulau Seram.
"Kakak Nita memakai baju kaos warna pink dan celana panjang hitam dibonceng kakak Erasmus dengan sepeda motor, dan tidak terlalu lama sudah kembali ke rumah," kata mereka.
Ino dan Ido tidak mendengar ada teriakan orang minta tolong dari dalam kamar. Keduanya juga mengaku tidak mendengar ada tetangga yang datang berteriak untuk meminta obat.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim Liliek Nuraeni mengingatkan keduanya untuk berkata jujur.
Mendengar pernyatan hakim, baik Ino maupun Ido hanya diam saja.
Selain memeriksa kedua bocah kembar, majelis hakim juga memeriksa Molina Batmamolin dan Gideon Batmamolin yang merupakan ibu dan ayah terdakwa. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan