Ilustrasi hakim (Shutterstock)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa bocah kembar, Ino dan Ido Batmomolin, dalam kasus dugaan pembunuhan Hilda Natalia Leuwol. Jasad Natalia ditemukan di Liang, Maluku Tengah pada 11 Maret 2014.
"Saksi di bawah 15 tahun tidak disumpah dan kalian boleh mundur bila tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan," ujar majelis hakim yang dipimpin Liliek Nurani, di Ambon, Jumat (16/4/2015).
Namun kedua bocah yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kota Ambon itu menyatakan kesediaan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. Terdakwa merupakan kakak kandung kedua bocah itu.
Selama persidangan, kedua bocah kembar ini cukup kompak dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Fisthos Noya, maupun JPU Berthy Tanate.
Menurut Ino dan Ido, pada Sabtu (9/3/2014) mereka bersama terdakwa sedang bermain play station (PS) di dalam rumah, sementara korban mencuci pakaian. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian dan pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pulau Seram.
"Kakak Nita memakai baju kaos warna pink dan celana panjang hitam dibonceng kakak Erasmus dengan sepeda motor, dan tidak terlalu lama sudah kembali ke rumah," kata mereka.
Ino dan Ido tidak mendengar ada teriakan orang minta tolong dari dalam kamar. Keduanya juga mengaku tidak mendengar ada tetangga yang datang berteriak untuk meminta obat.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim Liliek Nuraeni mengingatkan keduanya untuk berkata jujur.
Mendengar pernyatan hakim, baik Ino maupun Ido hanya diam saja.
Selain memeriksa kedua bocah kembar, majelis hakim juga memeriksa Molina Batmamolin dan Gideon Batmamolin yang merupakan ibu dan ayah terdakwa. (Antara)
"Saksi di bawah 15 tahun tidak disumpah dan kalian boleh mundur bila tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan," ujar majelis hakim yang dipimpin Liliek Nurani, di Ambon, Jumat (16/4/2015).
Namun kedua bocah yang masih duduk di kelas 4 salah satu SD di Kota Ambon itu menyatakan kesediaan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. Terdakwa merupakan kakak kandung kedua bocah itu.
Selama persidangan, kedua bocah kembar ini cukup kompak dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Fisthos Noya, maupun JPU Berthy Tanate.
Menurut Ino dan Ido, pada Sabtu (9/3/2014) mereka bersama terdakwa sedang bermain play station (PS) di dalam rumah, sementara korban mencuci pakaian. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian dan pamit pulang ke rumah orang tuanya di Pulau Seram.
"Kakak Nita memakai baju kaos warna pink dan celana panjang hitam dibonceng kakak Erasmus dengan sepeda motor, dan tidak terlalu lama sudah kembali ke rumah," kata mereka.
Ino dan Ido tidak mendengar ada teriakan orang minta tolong dari dalam kamar. Keduanya juga mengaku tidak mendengar ada tetangga yang datang berteriak untuk meminta obat.
Atas keterangan saksi, ketua majelis hakim Liliek Nuraeni mengingatkan keduanya untuk berkata jujur.
Mendengar pernyatan hakim, baik Ino maupun Ido hanya diam saja.
Selain memeriksa kedua bocah kembar, majelis hakim juga memeriksa Molina Batmamolin dan Gideon Batmamolin yang merupakan ibu dan ayah terdakwa. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?