Kepala BNP2 TKI, Nusron Wahid. [suara.com/Laban Laisila]
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan sistem kontrak di Arab Saudi menyulitkan dalam penanganan masalah TKI. Posisi TKI di Arab Saudi lemah karena terikat kontrak secara langsung dengan majikan.
"Masalah buruh yang membuat posisi TKI rendah, terutama Arab Saudi karena di sana menggunakan sistem hafalah (kontrak perorangan)," ujar Nusron di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Kontrak yang berlaku Arab Saudi menyulitkan pemerintah RI dalam menangani masalah TKI di sana. Pemerintah Arab Saudi, kata dia, juga tidak bisa berbuat banyak dalam masalah kontrak kerja itu.
"Selama kontraknya masih penggunaan atau individu ya susah. Bahkan pemerintah Arab Saudi juga susah masuknya. Makanya kontraknya harusnya perusahaan jangan individu," kata Nusron.
Dia mengatakan, perlu ada kontrak perusahan seperti penyalur tenaga kerja atau outsourching. Jika hal itu dapat dilakukan, pemerintah akan lebih mudah menangani permasalahan TKI karena penanganan hukum tidak secara perseorangan dan tanggungjawab berada di yayasan.
"Yang buat yayasan ya pemerintah Arab Saudi. Tapi kalau nggak ya pemerintah Indonesia seharusnya. Masak kita mau mengadvokasi 1000 TKI berhadapan dengan 1.000 kepala keluarga," tandasnya.
"Masalah buruh yang membuat posisi TKI rendah, terutama Arab Saudi karena di sana menggunakan sistem hafalah (kontrak perorangan)," ujar Nusron di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Kontrak yang berlaku Arab Saudi menyulitkan pemerintah RI dalam menangani masalah TKI di sana. Pemerintah Arab Saudi, kata dia, juga tidak bisa berbuat banyak dalam masalah kontrak kerja itu.
"Selama kontraknya masih penggunaan atau individu ya susah. Bahkan pemerintah Arab Saudi juga susah masuknya. Makanya kontraknya harusnya perusahaan jangan individu," kata Nusron.
Dia mengatakan, perlu ada kontrak perusahan seperti penyalur tenaga kerja atau outsourching. Jika hal itu dapat dilakukan, pemerintah akan lebih mudah menangani permasalahan TKI karena penanganan hukum tidak secara perseorangan dan tanggungjawab berada di yayasan.
"Yang buat yayasan ya pemerintah Arab Saudi. Tapi kalau nggak ya pemerintah Indonesia seharusnya. Masak kita mau mengadvokasi 1000 TKI berhadapan dengan 1.000 kepala keluarga," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
Apakah Aisar Khaled dari Keluarga Kaya? Soroti TKI di Malaysia usai Diusir Warga Bali
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan