Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang WN Bulgaria berinisial IIT (46) yang merupakan sindikat internasional pencurian uang nasabah perbankan melalui mesin ATM.
"Pada 7 Februari 2015, penyidik Cybercrime Polri berhasil menangkap IIT yang diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Brigjen Victor mengatakan tersangka diamankan di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali. Ia ditangkap bersama enam WN Bulgaria lainnya.
"Kemudian dua orang dari mereka dideportasi karena telah melanggar keimigrasian," katanya.
Sementara, empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka lari ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste dan menuju Singapura," jelas Victor.
Dalam melakukan operasinya, IIT dan sindikatnya mencuri uang nasabah bank dengan modus operandi yang tergolong baru.
Victor mengatakan, sindikat ini menggunakan alat penyadap yang menyerupai router. Alat penyadap ini mampu membaca lajur transaksi kartu ATM milik korban, sesaat setelah korban memasukkan kartunya ke mesin ATM.
Modus ini berbeda dengan modus-modus pencurian uang ATM sebelumnya dimana biasanya pelaku memasang skimmer (alat pembaca magnetic stripe kartu) dan memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui PIN ATM korban.
Aduan bank Kasus kejahatan ini diketahui setelah Polri menerima laporan dari sebuah bank swasta nasional terkait adanya aktifitas mencurigakan yang terekam CCTV di beberapa lokasi ATM di Bali yang dilakukan oleh WNA.
IIT sendiri diketahui telah tinggal di Bali selama dua tahun. Dia dan komplotannya selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi apa pun untuk menghindari terlacaknya aksi mereka oleh polisi.
Dari koordinasi Bareskrim dengan Europol Cyber Crime Center (EC3), diperoleh informasi bahwa sindikat ini telah melakukan kejahatan pencurian uang terhadap 560 orang korban. Para korban tersebut merupakan para WNA yang pernah berlibur di Bali.
Sindikat ini menjadikan Bali sebagai lokasi pencurian identitas nasabah dan lokasi penarikan uang hasil kejahatan karena mereka sudah sulit melakukan aksinya di Eropa dan Amerika.
"Berdasarkan data Europol, diketahui sindikat ini sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa di beberapa negara Eropa dan Amerika, serta pernah dipenjara," katanya.
Ia menyebut, uang yang diambil pelaku dari setiap korbannya tidak banyak. Rata-rata kurang dari 300 Euro atau Rp4,2 juta. Meski demikian, keuntungan yang diraup sindikat ini sangat besar karena korbannya sangat banyak.
"Karena dana yang dicuri dari korbannya tidak besar, sehingga korban pun tidak merasa uangnya dicuri," katanya.
Dalam penangkapan IIT, penyidik menyita ribuan white card (kartu palsu) yang berisi data magnetic stipe nasabah yang identitasnya dicuri. Selain itu, juga disita barang bukti lainnya berupa komputer, magnetic card writer, uang dalam mata uang asing seperti USD, Euro, Riyal, SGD, RM, HKD, Lira dan RMB dengan total nilai Rp500 juta.
Atas kejahatan yang dilakukannya, IIT telah melanggar Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional