Suara.com - Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengeksekusi M Redo (50) mantan anggota dewan di daerah itu untuk menjalani kurungan enam bulan penjara dalam kasus pornografi.
Eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong periode 2009-2014 lalu tersebut pihak Kejaksaan Negeri Curup, Senin (20/4/2015) setelah hampir dua minggu berjalan dari tenggat waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim 9 April 2015 lalu.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Curup, Rozano Yudhistira menyebutkan, sebelum diantarkan ke Lapas kelas II-A Curup terpidana M Redo berlaku kooperatif datangan mendatangi Kejari setempat guna melengkapi semua berkas administrasi setelah masa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar, dan yang bersangkutan sudah kami ke Lapas kelas II-A Curup," katanya.
M Redo diantar petugas Kejari Curup ke Lapas kelas II-A Curup untuk menjalani proses hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim PN Curup yang bersidang pada 9 April 2015 lalu, dengan sanksi pidana kurungan enam bulan penjara.
Pantauan di lapangan M Redo yang dijebloskan pihak Kejari Curup untuk menjalani sanksi hukum atas perbuatannya itu, menempati blok F di Lapas kelas II-A Curup. Terpidana M Redo bersama dengan tujuh narapidana lainnya, saat ini tengah mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas daerah itu.
"Memang sudah ada napi atas nama M Redo dan saat ini yang bersangkutan sudah mulai menjalani Mapenaling selama tujuh hari kedepan untuk membiasakan diri dengan kehidupan di Lapas," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) Lapas kelas II-A Curup Hastono.
Keberadaan terpidana di blok khusus tersebut kata dia, bisa saja lebih lama jika yang bersangkutan tidak cepat bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya tersebut. Begitu juga sebaliknya jika makin cepat maka akan dipindahkan ke blok khusus tahanan bersama dengan napi lainnya.
Sebelumnya M Redo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Curup yang dipimpin hakim ketua Suryana dibantu dua hakim anggota Hascahyo dan Hendri serta JPU Yelly Fitri diketahui terdakwa M Redo terbukti bersalah melanggar pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 UU No.44/2008, dan hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
Sedangkan awalnya M Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No.44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno yang pemeran laki-lakinya melibatkan terdakwa itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat setempat dan Provinsi Bengkulu. Video ini diantaranya dengan durasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, oknum pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak dibawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kenalkan, Perempuan yang Tak Bisa Makan atau Berdarah
Foto Hantu di Belakang Anak Kecil Ini Bikin Merinding
Dua Gadis Cantik Dinobatkan Jadi Kembar Paling Identik di Dunia
Akun Twitter Regina "Farhat Abbas" Diblokir
Ini yang Ditakuti Israel dari Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN