Suara.com - Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengeksekusi M Redo (50) mantan anggota dewan di daerah itu untuk menjalani kurungan enam bulan penjara dalam kasus pornografi.
Eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong periode 2009-2014 lalu tersebut pihak Kejaksaan Negeri Curup, Senin (20/4/2015) setelah hampir dua minggu berjalan dari tenggat waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim 9 April 2015 lalu.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Curup, Rozano Yudhistira menyebutkan, sebelum diantarkan ke Lapas kelas II-A Curup terpidana M Redo berlaku kooperatif datangan mendatangi Kejari setempat guna melengkapi semua berkas administrasi setelah masa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar, dan yang bersangkutan sudah kami ke Lapas kelas II-A Curup," katanya.
M Redo diantar petugas Kejari Curup ke Lapas kelas II-A Curup untuk menjalani proses hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim PN Curup yang bersidang pada 9 April 2015 lalu, dengan sanksi pidana kurungan enam bulan penjara.
Pantauan di lapangan M Redo yang dijebloskan pihak Kejari Curup untuk menjalani sanksi hukum atas perbuatannya itu, menempati blok F di Lapas kelas II-A Curup. Terpidana M Redo bersama dengan tujuh narapidana lainnya, saat ini tengah mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas daerah itu.
"Memang sudah ada napi atas nama M Redo dan saat ini yang bersangkutan sudah mulai menjalani Mapenaling selama tujuh hari kedepan untuk membiasakan diri dengan kehidupan di Lapas," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) Lapas kelas II-A Curup Hastono.
Keberadaan terpidana di blok khusus tersebut kata dia, bisa saja lebih lama jika yang bersangkutan tidak cepat bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya tersebut. Begitu juga sebaliknya jika makin cepat maka akan dipindahkan ke blok khusus tahanan bersama dengan napi lainnya.
Sebelumnya M Redo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Curup yang dipimpin hakim ketua Suryana dibantu dua hakim anggota Hascahyo dan Hendri serta JPU Yelly Fitri diketahui terdakwa M Redo terbukti bersalah melanggar pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 UU No.44/2008, dan hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
Sedangkan awalnya M Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No.44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno yang pemeran laki-lakinya melibatkan terdakwa itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat setempat dan Provinsi Bengkulu. Video ini diantaranya dengan durasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, oknum pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak dibawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kenalkan, Perempuan yang Tak Bisa Makan atau Berdarah
Foto Hantu di Belakang Anak Kecil Ini Bikin Merinding
Dua Gadis Cantik Dinobatkan Jadi Kembar Paling Identik di Dunia
Akun Twitter Regina "Farhat Abbas" Diblokir
Ini yang Ditakuti Israel dari Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun