Suara.com - Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengeksekusi M Redo (50) mantan anggota dewan di daerah itu untuk menjalani kurungan enam bulan penjara dalam kasus pornografi.
Eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong periode 2009-2014 lalu tersebut pihak Kejaksaan Negeri Curup, Senin (20/4/2015) setelah hampir dua minggu berjalan dari tenggat waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim 9 April 2015 lalu.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Curup, Rozano Yudhistira menyebutkan, sebelum diantarkan ke Lapas kelas II-A Curup terpidana M Redo berlaku kooperatif datangan mendatangi Kejari setempat guna melengkapi semua berkas administrasi setelah masa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar, dan yang bersangkutan sudah kami ke Lapas kelas II-A Curup," katanya.
M Redo diantar petugas Kejari Curup ke Lapas kelas II-A Curup untuk menjalani proses hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim PN Curup yang bersidang pada 9 April 2015 lalu, dengan sanksi pidana kurungan enam bulan penjara.
Pantauan di lapangan M Redo yang dijebloskan pihak Kejari Curup untuk menjalani sanksi hukum atas perbuatannya itu, menempati blok F di Lapas kelas II-A Curup. Terpidana M Redo bersama dengan tujuh narapidana lainnya, saat ini tengah mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas daerah itu.
"Memang sudah ada napi atas nama M Redo dan saat ini yang bersangkutan sudah mulai menjalani Mapenaling selama tujuh hari kedepan untuk membiasakan diri dengan kehidupan di Lapas," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) Lapas kelas II-A Curup Hastono.
Keberadaan terpidana di blok khusus tersebut kata dia, bisa saja lebih lama jika yang bersangkutan tidak cepat bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya tersebut. Begitu juga sebaliknya jika makin cepat maka akan dipindahkan ke blok khusus tahanan bersama dengan napi lainnya.
Sebelumnya M Redo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Curup yang dipimpin hakim ketua Suryana dibantu dua hakim anggota Hascahyo dan Hendri serta JPU Yelly Fitri diketahui terdakwa M Redo terbukti bersalah melanggar pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 UU No.44/2008, dan hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
Sedangkan awalnya M Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No.44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno yang pemeran laki-lakinya melibatkan terdakwa itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat setempat dan Provinsi Bengkulu. Video ini diantaranya dengan durasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, oknum pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak dibawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kenalkan, Perempuan yang Tak Bisa Makan atau Berdarah
Foto Hantu di Belakang Anak Kecil Ini Bikin Merinding
Dua Gadis Cantik Dinobatkan Jadi Kembar Paling Identik di Dunia
Akun Twitter Regina "Farhat Abbas" Diblokir
Ini yang Ditakuti Israel dari Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas