Suara.com - Pengadilan di Mesir, pada Selasa (21/4/2015), menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Muhamad Mursi, presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis tetapi digulingkan oleh militer pada 2013 silam.
Mursi dinyatakan bersalah atas dakwaan memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran yang menentang dirinya pada 2012. Ketika itu dia memang masih menjabat sebagai presiden.
Adapun jaksa juga menuntut Mursi dan 14 orang lainnya juga menghasut demonstran untuk membunuh satu wartawan dan dua aktivis penentang pemerintah dalam demonstrasi di luar Istana Kepresidenan pada Desember 2012.
Mursi sendiri terpilih sebagai presiden dalam pemilihan umum setelah revolusi yang menggulingkan diktator Hosni Mubarak pada 2011. Dia sendiri hanya memerintah selama setahun karena digulingkan oleh militer di bawah pimpinan Jenderal Abdul Fatah al-Sisi, yang belakangan terpilih sebagai presiden dalam pemilu 2014.
Sejak digulingkan Mursi, yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin, sendiri ditahan. Organisasinya juga dilarang di Mesir dan menjadi target operasi pihak keamanan. Ratusan pendukungnya tewas dan ribuan lainnya dipenjara.
Menanggapi putusan itu pengacara Mursi mengatakan akan banding. Sementara bagi para aktivis vonis atas Mursi belum memuasakan.
"Ini kejutan... kami berharap dia diputuskan bersalah dalam dakwaan pembunuhan," kata Ramy Ghanem, pengacara seorang aktivis anti-Mursi, "Tetapi vonis ini juga tidak buruk. Kami berharap dia dipenjara seumur hidup, tetapi 20 tahun juga tak jauh berbeda."
Di Mesir, hukuman seumur hidup berarti dipenjara 25 tahun.
Sebelumnya pengadilan di Kairo memvonis hukuman mati bagi pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 13 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam demonstrasi berujung kekerasan yang berlangsung di Mesir pada 2012-2013.
Sementara itu Ikhwanul Muslimin mengajak para pendukungnya untuk menggelar demonstrasi pada Selasa.
"Pemimpin kudeta memanfaatkan pengadilan," bunyi pernyataan resmi Ikhwanul Muslimin terhadap vonis Mursi.
Organisasi itu mengatakan bahwa "Sisi menggunakan pengadilan sebagai senjata untuk melawan kehendak rakyat, demokrasi, dan revolusi yang sah, yang terwujud dalam diri Presiden Muhamad Mursi." (CNA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026