Suara.com - Kepala Kebijakan Luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton Selasa mengatakan, hukuman mati 683 orang Mesir melanggar hukum internasional dan mendesak Otoritas Mesir untuk menjamin hak-hak terdakwa untuk sebuah pengadilan yang adil dan tepat waktu.
"Percobaan ini secara massal jelas melanggar hukum hak asasi manusia internasional," kata Catherine Ashton dalam pernyataannya.
Pengadilan Mesir Senin (28/4/2014) menjatuhkan hukuman mati pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 pendukungnya. Vonis terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin yang dilarang ini mengintensifkan tindakan keras terhadap gerakan yang bisa memicu protes-protes, dan kekerasan politik sebelum pemilihan umum bulan depan.
Para terhukum dituduh melakukan tindak kejahatan termasuk menghasut kekerasan, setelah tentara menggulingkan pemimpin terpilih Mohammad Mursi, Juli tahun lalu menyusul protes besar-besaran terhadap pemerintahannya. Mursi adalah anggota senior Ikhwanul Muslimin.
"Tuduhan yang tepat terhadap setiap terdakwa masih tidak jelas, Sebagian besar proses tidak memiliki standar dasar proses hukum dan muncul putusan yang tidak proporsional, gagal untuk mematuhi prinsip menghukum perorangan," tambah Ashton.
Ashton mengatakan, Uni Eropa prihatin mengenai kepatuhan Mesir terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional, serta "keseriusan transisi Mesir menuju demokrasi." "Uni Eropa menyerukan kepada otoritas Mesir untuk segera mengembalikan kecenderungan ini, yang membahayakan prospek untuk mengatasi perpecahan di masyarakat dan untuk memastikan kemajuan Mesir benar-benar menuju demokratis, stabil dan sejahtera," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah