Suara.com - Bareskrim Polri kembali akan memeriksa pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada Mahkamah Konstitusi pada 2010, Kamis (23/4/2015) pagi.
"BW pada Kamis (23/4/2015) akan kami panggil," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Pemanggilan tersebut, menurut dia, untuk melengkapi keterangan dari BW terkait kasusnya. "Untuk meminta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang. Keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, tinggal keterangan tersangka saja yang belum (lengkap)," katanya.
Sementara itu, untuk kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, menurutnya, akan dilanjutkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). "Untuk kasus AS, tergantung Polda Sulselbar," katanya.
Terkait kasus "Rumah Kaca" Samad yang ditangani Bareskrim, menurut dia, penanganannya akan dilanjutkan kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa berlanjutnya pemeriksaan kasus AS dan BW jangan dikaitkan dengan konflik antarlembaga KPK-Polri. "Ini sudah tidak ada hubungannya dengan lembaga KPK-Polri ya," katanya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Selain kasus pemalsuan dokumen, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "Rumah Kaca". Dalam kasus itu Samad diduga pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Belakangan keduanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK oleh Presiden RI Joko Widodo karena status tersangka tersebut.
Selanjutnya untuk meredam situasi yang memanas antara KPK - Polri, penanganan kasus AS dan BW pun ditunda untuk sementara waktu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?