Suara.com - Bareskrim Polri kembali akan memeriksa pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada Mahkamah Konstitusi pada 2010, Kamis (23/4/2015) pagi.
"BW pada Kamis (23/4/2015) akan kami panggil," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Pemanggilan tersebut, menurut dia, untuk melengkapi keterangan dari BW terkait kasusnya. "Untuk meminta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang. Keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, tinggal keterangan tersangka saja yang belum (lengkap)," katanya.
Sementara itu, untuk kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, menurutnya, akan dilanjutkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). "Untuk kasus AS, tergantung Polda Sulselbar," katanya.
Terkait kasus "Rumah Kaca" Samad yang ditangani Bareskrim, menurut dia, penanganannya akan dilanjutkan kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa berlanjutnya pemeriksaan kasus AS dan BW jangan dikaitkan dengan konflik antarlembaga KPK-Polri. "Ini sudah tidak ada hubungannya dengan lembaga KPK-Polri ya," katanya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Selain kasus pemalsuan dokumen, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "Rumah Kaca". Dalam kasus itu Samad diduga pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Belakangan keduanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK oleh Presiden RI Joko Widodo karena status tersangka tersebut.
Selanjutnya untuk meredam situasi yang memanas antara KPK - Polri, penanganan kasus AS dan BW pun ditunda untuk sementara waktu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar