Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenakan sanksi tegas, yaitu berupa penutupan.
"Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya akan langsung kita tutup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Ika Lestari, sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ujar Ika.
Dia menuturkan aturan mengenai usaha rumah kos tercantun di dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) Dalam Wilayah DKI Jakarta.
"Peraturan mengenai usaha rumah kos sudah diatur didalam Keputusan Gubernur. Tiga tahun yang lalu, peraturan tentang usaha rumah kos itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur," tutur Ika.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan d idalam surat keputusan tersebut, tertera bahwa rumah kos yang terdiri atas 10 kamar diharuskan untuk membayar pajak.
Sedangkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 30 kamar diwajibkan untuk memiliki izin gangguan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, terkait keamanan di lingkungan rumah kos, pihaknya meminta agar para penghuni, masyarakat sekitar serta ketua rukun tangga (RT) ikut berpartisipasi mengamankannya.
"Jumlah pegawai pengawas yang kita punya sangat terbatas, jadi masih banyak rumah kos yang tidak dapat terawasi. Dalam hal ini, kita butuh partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ungkap Ika. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan