Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenakan sanksi tegas, yaitu berupa penutupan.
"Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya akan langsung kita tutup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Ika Lestari, sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ujar Ika.
Dia menuturkan aturan mengenai usaha rumah kos tercantun di dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) Dalam Wilayah DKI Jakarta.
"Peraturan mengenai usaha rumah kos sudah diatur didalam Keputusan Gubernur. Tiga tahun yang lalu, peraturan tentang usaha rumah kos itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur," tutur Ika.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan d idalam surat keputusan tersebut, tertera bahwa rumah kos yang terdiri atas 10 kamar diharuskan untuk membayar pajak.
Sedangkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 30 kamar diwajibkan untuk memiliki izin gangguan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, terkait keamanan di lingkungan rumah kos, pihaknya meminta agar para penghuni, masyarakat sekitar serta ketua rukun tangga (RT) ikut berpartisipasi mengamankannya.
"Jumlah pegawai pengawas yang kita punya sangat terbatas, jadi masih banyak rumah kos yang tidak dapat terawasi. Dalam hal ini, kita butuh partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ungkap Ika. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat