Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenakan sanksi tegas, yaitu berupa penutupan.
"Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya akan langsung kita tutup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Ika Lestari, sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ujar Ika.
Dia menuturkan aturan mengenai usaha rumah kos tercantun di dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) Dalam Wilayah DKI Jakarta.
"Peraturan mengenai usaha rumah kos sudah diatur didalam Keputusan Gubernur. Tiga tahun yang lalu, peraturan tentang usaha rumah kos itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur," tutur Ika.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan d idalam surat keputusan tersebut, tertera bahwa rumah kos yang terdiri atas 10 kamar diharuskan untuk membayar pajak.
Sedangkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 30 kamar diwajibkan untuk memiliki izin gangguan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, terkait keamanan di lingkungan rumah kos, pihaknya meminta agar para penghuni, masyarakat sekitar serta ketua rukun tangga (RT) ikut berpartisipasi mengamankannya.
"Jumlah pegawai pengawas yang kita punya sangat terbatas, jadi masih banyak rumah kos yang tidak dapat terawasi. Dalam hal ini, kita butuh partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ungkap Ika. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9