Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenakan sanksi tegas, yaitu berupa penutupan.
"Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya akan langsung kita tutup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Ika Lestari, sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ujar Ika.
Dia menuturkan aturan mengenai usaha rumah kos tercantun di dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) Dalam Wilayah DKI Jakarta.
"Peraturan mengenai usaha rumah kos sudah diatur didalam Keputusan Gubernur. Tiga tahun yang lalu, peraturan tentang usaha rumah kos itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur," tutur Ika.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan d idalam surat keputusan tersebut, tertera bahwa rumah kos yang terdiri atas 10 kamar diharuskan untuk membayar pajak.
Sedangkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 30 kamar diwajibkan untuk memiliki izin gangguan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, terkait keamanan di lingkungan rumah kos, pihaknya meminta agar para penghuni, masyarakat sekitar serta ketua rukun tangga (RT) ikut berpartisipasi mengamankannya.
"Jumlah pegawai pengawas yang kita punya sangat terbatas, jadi masih banyak rumah kos yang tidak dapat terawasi. Dalam hal ini, kita butuh partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ungkap Ika. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA