Suara.com - Ahmad Mabub alias Abob "Mafia Minyak", terdakwa tindak pidana pencucian uang diketahui memiliki 30 persen saham di hotel Graha Gemilang Internasional (GGI) Batam atau senilai Rp14,2 miliar.
Hal tersebut terungkap saat salah satu pengusaha terkenal di Batam, Q Cun Fem, menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, di Pekanbaru, Rabu (22/4/2015).
"Abob beli saham saya di hotel GGI pada September 2009 hingga Juni 2010 sebesar 30 persen, kalau diuangkan sekitar Rp14,2 miliar," kata Q Cun Fem kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.
Namun, ia mengatakan, dalam proses pembayaran yang dilakukan selama lebih kurang delapan bulan tersebut, Abob mengirimkan uangnya melalui rekening adik kandungnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Batam, Niwen.
"Saya terima uangnya dari rekeningnya Niwen, bukan Abob. Bayarannya per bulan ada yang dua miliar lebih, kadang-kadang ada yang satu miliar lebih juga," ujarnya.
Sementara itu, saat hakim menanyakan kepada saksi terkait asal mula saksi mengenal Abob, Cun Fem mengatakan bahwa Abob adalah pelanggan istimewa di pub nya.
"Saya kenal Abob sekitar tahun 2006-2007. Itu karena dia adalah pelanggan Pub saya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hanya mengenal Abob sebagai rekan bisnis, dan Cun Fem tidak pernah mengetahui jenis bisnis apa yang digeluti oleh Abob.
Dari penelusuran, Hotel GGI merupakan salah satu hotel yang termasuk dalam paket investasi dengan 11 perusahaan lainnya di Batam dengan total nilai Rp12 triliun pada 2012 lalu.
Lebih lanjut, Cun Fem mengatakan, hingga saat ini hotel yang ia miliki tersebut masih beroperasi.
Sebelumnya, Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.
JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan