Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usaha PT Pusaka Benjina Resources di Maluku.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran mulai dari praktik ilegal fishing dan kasus perbudakan kepada anak buah kapal asing.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengaku sudah bertemu dengan Menteri Susi tentang surat pencabutan izin usaha PBR. Namun Azhar mengatakan BKPM belum bisa mencabut izin usaha PBR. Pasalnya, KKP belum melengkapi beberapa surat dan dokumen kepada BKPM.
"Suratnya sudah saya terima, tapi kan bukan hanya surat saja tapi harus disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PBR. Ini kami minta ke KKP untuk segera dilengkapi," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/22015).
Azhar menjelaskan saat ini perusahaan PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini dikarenakan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan telah dicabut oleh KKP.
"Secara de facto semua izin itu sudah dicabut oleh KKP sendiri. Jadi secara hukum mereka juga sudah tidak beroperasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk membicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina.
Dia menjelaskan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.
"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," kata dia.
Azhar menjelaskan jika KKP ingin mencabut izin usaha PBR bukan hanya melampirkan surat saja, melainkan harus melalui beberapa proses agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.
"Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," katanya.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran mulai dari praktik ilegal fishing dan kasus perbudakan kepada anak buah kapal asing.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengaku sudah bertemu dengan Menteri Susi tentang surat pencabutan izin usaha PBR. Namun Azhar mengatakan BKPM belum bisa mencabut izin usaha PBR. Pasalnya, KKP belum melengkapi beberapa surat dan dokumen kepada BKPM.
"Suratnya sudah saya terima, tapi kan bukan hanya surat saja tapi harus disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PBR. Ini kami minta ke KKP untuk segera dilengkapi," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/22015).
Azhar menjelaskan saat ini perusahaan PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini dikarenakan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan telah dicabut oleh KKP.
"Secara de facto semua izin itu sudah dicabut oleh KKP sendiri. Jadi secara hukum mereka juga sudah tidak beroperasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk membicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina.
Dia menjelaskan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.
"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," kata dia.
Azhar menjelaskan jika KKP ingin mencabut izin usaha PBR bukan hanya melampirkan surat saja, melainkan harus melalui beberapa proses agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.
"Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan