Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usaha PT Pusaka Benjina Resources di Maluku.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran mulai dari praktik ilegal fishing dan kasus perbudakan kepada anak buah kapal asing.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengaku sudah bertemu dengan Menteri Susi tentang surat pencabutan izin usaha PBR. Namun Azhar mengatakan BKPM belum bisa mencabut izin usaha PBR. Pasalnya, KKP belum melengkapi beberapa surat dan dokumen kepada BKPM.
"Suratnya sudah saya terima, tapi kan bukan hanya surat saja tapi harus disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PBR. Ini kami minta ke KKP untuk segera dilengkapi," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/22015).
Azhar menjelaskan saat ini perusahaan PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini dikarenakan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan telah dicabut oleh KKP.
"Secara de facto semua izin itu sudah dicabut oleh KKP sendiri. Jadi secara hukum mereka juga sudah tidak beroperasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk membicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina.
Dia menjelaskan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.
"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," kata dia.
Azhar menjelaskan jika KKP ingin mencabut izin usaha PBR bukan hanya melampirkan surat saja, melainkan harus melalui beberapa proses agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.
"Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," katanya.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran mulai dari praktik ilegal fishing dan kasus perbudakan kepada anak buah kapal asing.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengaku sudah bertemu dengan Menteri Susi tentang surat pencabutan izin usaha PBR. Namun Azhar mengatakan BKPM belum bisa mencabut izin usaha PBR. Pasalnya, KKP belum melengkapi beberapa surat dan dokumen kepada BKPM.
"Suratnya sudah saya terima, tapi kan bukan hanya surat saja tapi harus disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PBR. Ini kami minta ke KKP untuk segera dilengkapi," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/22015).
Azhar menjelaskan saat ini perusahaan PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini dikarenakan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan telah dicabut oleh KKP.
"Secara de facto semua izin itu sudah dicabut oleh KKP sendiri. Jadi secara hukum mereka juga sudah tidak beroperasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk membicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina.
Dia menjelaskan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.
"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," kata dia.
Azhar menjelaskan jika KKP ingin mencabut izin usaha PBR bukan hanya melampirkan surat saja, melainkan harus melalui beberapa proses agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.
"Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat