Suara.com - Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal di kantor BKPM di Jakarta, Rabu (22/4/2015) siang, untuk membahas perizinan PT PBR terkait dengan dugaan perbudakan di Benjina, Maluku.
"Sebagai respon dari surat yang KKP layangkan, BKPM akan berkoordinasi dengan KKP," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia pertemuan yang bakal digelar di kantor BKPM akan membahas terkait dengan rencana pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan yang dimiliki PBR.
Sekjen KKP memaparkan bila surat izin usaha dari BKPM dicabut maka seluruh aktivitas usaha perikanan yang dimiliki PBR juga akan dibekukan.
Sjarief mengungkapkan sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2014, telah dilakukan proses verifikasi kapal eks asing, dan sejak dilakukan proses tersebut ditemukan sejumlah ketidakpatuhan PBR.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta aparat dan lembaga pemerintah mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan soal kasus dugaan perbudakan di Benjina.
"Untuk membantu proses penuntasan kasus Benjina, kami menyarankan kepada pemerintah mendalami laporan BPK," kata Ketua KNTI M Riza Damanik, Selasa (21/4/2015).
Ia memaparkan berdasarkan Laporan BPK 2010 diketahui dua hal. Pertama, pemeriksaan atas database perizinan pada Direktorat Pelayanan Usaha Perikanan periode 19 Mei 2009 sampai dengan akhir September 2009, terdapat 98 Izin Usaha Penangkapan yang menggunakan tenaga kerja asing melebihi ketentuan maksimum sebesar 50 persen dari keseluruhan awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PT PBR (perusahaan yang terkait dengan kasus Benjina).
Kedua, lanjut Riza, meski ada pelanggaran penggunaan ABK asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR.
Ketua Umum KNTI menyarankan setelah mendalami laporan BPK, kemudian diteruskan dengan mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di lingkungan KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dugaan perbudakan tenaga kerja asing di Benjina merupakan fenomena puncak gunung es karena diduga terjadi pula di beberapa tempat lainnya.
"Kasus perbudakan yang terjadi di Benjina hanyalah topping (puncak) dari sebuah gunung es yang sangat tinggi," kata Susi Pudjiastuti pada pidato di Kementerian Kelautan dan Perikana, kemarin.
Menurut dia, apa yang terjadi dengan warga negara Myanmar, Thailand, Laos, dan Kamboja di Benjina adalah hal yang sama yang terjadi pada nelayan dan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi