Suara.com - Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal di kantor BKPM di Jakarta, Rabu (22/4/2015) siang, untuk membahas perizinan PT PBR terkait dengan dugaan perbudakan di Benjina, Maluku.
"Sebagai respon dari surat yang KKP layangkan, BKPM akan berkoordinasi dengan KKP," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia pertemuan yang bakal digelar di kantor BKPM akan membahas terkait dengan rencana pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan yang dimiliki PBR.
Sekjen KKP memaparkan bila surat izin usaha dari BKPM dicabut maka seluruh aktivitas usaha perikanan yang dimiliki PBR juga akan dibekukan.
Sjarief mengungkapkan sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2014, telah dilakukan proses verifikasi kapal eks asing, dan sejak dilakukan proses tersebut ditemukan sejumlah ketidakpatuhan PBR.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta aparat dan lembaga pemerintah mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan soal kasus dugaan perbudakan di Benjina.
"Untuk membantu proses penuntasan kasus Benjina, kami menyarankan kepada pemerintah mendalami laporan BPK," kata Ketua KNTI M Riza Damanik, Selasa (21/4/2015).
Ia memaparkan berdasarkan Laporan BPK 2010 diketahui dua hal. Pertama, pemeriksaan atas database perizinan pada Direktorat Pelayanan Usaha Perikanan periode 19 Mei 2009 sampai dengan akhir September 2009, terdapat 98 Izin Usaha Penangkapan yang menggunakan tenaga kerja asing melebihi ketentuan maksimum sebesar 50 persen dari keseluruhan awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PT PBR (perusahaan yang terkait dengan kasus Benjina).
Kedua, lanjut Riza, meski ada pelanggaran penggunaan ABK asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR.
Ketua Umum KNTI menyarankan setelah mendalami laporan BPK, kemudian diteruskan dengan mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di lingkungan KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dugaan perbudakan tenaga kerja asing di Benjina merupakan fenomena puncak gunung es karena diduga terjadi pula di beberapa tempat lainnya.
"Kasus perbudakan yang terjadi di Benjina hanyalah topping (puncak) dari sebuah gunung es yang sangat tinggi," kata Susi Pudjiastuti pada pidato di Kementerian Kelautan dan Perikana, kemarin.
Menurut dia, apa yang terjadi dengan warga negara Myanmar, Thailand, Laos, dan Kamboja di Benjina adalah hal yang sama yang terjadi pada nelayan dan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Seloroh Tokoh di Lingkungan TPU Kebon Nanas, Usul Kuburan Vertikal 5 Lantai Buat Cegah Relokasi
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya