Suara.com - Komisi III menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Namun, sejumlah fraksi memberikan catatan dalam persetujuan ini.
Hal itu merupakan keputusan dalam rapat Komisi III dengan agenda dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (23/4/2015) malam.
"Telah kita dengar bersama padangan-pandangan juru bicara sepuluh fraksi, kalau kami lihat dengar seksama, walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan pleno tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini, seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu nomor satu, Apakah hal ini kita setujui," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menutup rapat.
"Setuju," kata peserta rapat.
Beberapa catatan yang diutarakan di antaranya, Fraksi PAN, yang dibacakan oleh Daeng Muhammad. Dia menilai persoalan Perppu bukan saja masalah hukum formal. Tetapi juga soal semangat pemberantasan korupsi yang diamantkan ke KPK.
Selain itu, Fraksi PAN juga menilai KPK saat ini terjebak pada politik pencitraan. Sehingga, dengan Perppu KPK ini, maka komisi antirasuah itu harus dikembalikan ke khitohnya.
"Fraksi PAN menerima Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Daeng.
Sementara itu, Fraksi Nasdem juga memberikan catatan untuk batasan usia yang diatur dalam UU KPK, yakni maksimal 65 tahun. Hal itu, perlu diatur ulang karena terbitnya Perppu ini karena Taufiequrachman Ruki kini berumur 68 tahun.
Fraksi NasDem juga menilai, pimpinan KPK haruslah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni berpendidikan sarjana hukum, atau sarjana terkait lainnya yakni ekonomi atau perbankan. Hal ini menyasar kepada Johan Budi yang merupakan lulusan teknik perminyakan dan petrokimia Universitas Indonesia.
"Pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan sesua diatur UU KPK," kata anggota dari NasDem, Ali Umri saat membacakan pandangan mini fraksinya.
Setelah disetujui pada tingkat pertama ini, hasilnya akan dilanjutkan pada Paripurna DPR. Paripurna sendiri dijadwalkan, berlangsung pada besok, Jumat (24/4/2015) malam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada