Suara.com - Komisi III menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Namun, sejumlah fraksi memberikan catatan dalam persetujuan ini.
Hal itu merupakan keputusan dalam rapat Komisi III dengan agenda dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (23/4/2015) malam.
"Telah kita dengar bersama padangan-pandangan juru bicara sepuluh fraksi, kalau kami lihat dengar seksama, walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan pleno tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini, seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu nomor satu, Apakah hal ini kita setujui," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menutup rapat.
"Setuju," kata peserta rapat.
Beberapa catatan yang diutarakan di antaranya, Fraksi PAN, yang dibacakan oleh Daeng Muhammad. Dia menilai persoalan Perppu bukan saja masalah hukum formal. Tetapi juga soal semangat pemberantasan korupsi yang diamantkan ke KPK.
Selain itu, Fraksi PAN juga menilai KPK saat ini terjebak pada politik pencitraan. Sehingga, dengan Perppu KPK ini, maka komisi antirasuah itu harus dikembalikan ke khitohnya.
"Fraksi PAN menerima Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Daeng.
Sementara itu, Fraksi Nasdem juga memberikan catatan untuk batasan usia yang diatur dalam UU KPK, yakni maksimal 65 tahun. Hal itu, perlu diatur ulang karena terbitnya Perppu ini karena Taufiequrachman Ruki kini berumur 68 tahun.
Fraksi NasDem juga menilai, pimpinan KPK haruslah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni berpendidikan sarjana hukum, atau sarjana terkait lainnya yakni ekonomi atau perbankan. Hal ini menyasar kepada Johan Budi yang merupakan lulusan teknik perminyakan dan petrokimia Universitas Indonesia.
"Pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan sesua diatur UU KPK," kata anggota dari NasDem, Ali Umri saat membacakan pandangan mini fraksinya.
Setelah disetujui pada tingkat pertama ini, hasilnya akan dilanjutkan pada Paripurna DPR. Paripurna sendiri dijadwalkan, berlangsung pada besok, Jumat (24/4/2015) malam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan