Suara.com - Komisi III menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Namun, sejumlah fraksi memberikan catatan dalam persetujuan ini.
Hal itu merupakan keputusan dalam rapat Komisi III dengan agenda dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (23/4/2015) malam.
"Telah kita dengar bersama padangan-pandangan juru bicara sepuluh fraksi, kalau kami lihat dengar seksama, walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan pleno tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini, seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu nomor satu, Apakah hal ini kita setujui," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menutup rapat.
"Setuju," kata peserta rapat.
Beberapa catatan yang diutarakan di antaranya, Fraksi PAN, yang dibacakan oleh Daeng Muhammad. Dia menilai persoalan Perppu bukan saja masalah hukum formal. Tetapi juga soal semangat pemberantasan korupsi yang diamantkan ke KPK.
Selain itu, Fraksi PAN juga menilai KPK saat ini terjebak pada politik pencitraan. Sehingga, dengan Perppu KPK ini, maka komisi antirasuah itu harus dikembalikan ke khitohnya.
"Fraksi PAN menerima Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Daeng.
Sementara itu, Fraksi Nasdem juga memberikan catatan untuk batasan usia yang diatur dalam UU KPK, yakni maksimal 65 tahun. Hal itu, perlu diatur ulang karena terbitnya Perppu ini karena Taufiequrachman Ruki kini berumur 68 tahun.
Fraksi NasDem juga menilai, pimpinan KPK haruslah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni berpendidikan sarjana hukum, atau sarjana terkait lainnya yakni ekonomi atau perbankan. Hal ini menyasar kepada Johan Budi yang merupakan lulusan teknik perminyakan dan petrokimia Universitas Indonesia.
"Pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan sesua diatur UU KPK," kata anggota dari NasDem, Ali Umri saat membacakan pandangan mini fraksinya.
Setelah disetujui pada tingkat pertama ini, hasilnya akan dilanjutkan pada Paripurna DPR. Paripurna sendiri dijadwalkan, berlangsung pada besok, Jumat (24/4/2015) malam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi