Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem, pemberi suap kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo bakal segera disidangkan.
"WSL yang sudah limpah ke tahap dua (penuntutan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).
Priharsa mengaku, jika penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Suroso dan akan dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Perkara SAM dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap dua," kata dia.
Dia menambahkan, jika persidangan kedua tersangka tersebut akan digelar terpisah. Menurutnya, Willy bakal lebih dulu menjalani sidang perdana ketimbang Suroso.
"Iya, dipisah," kata Priharsa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Willy sebagai tersangka pada Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Sedangkan Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi