Suara.com - Pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan akan menerima apapun yang diputuskan DPR terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Soal Perppu Plt (pejabat pelaksana tugas KPK), kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," kata Johan Budi, Jumat (24/4/2015).
Johan Budi mengaku siap menjalankan keputusan Parlemen.
"Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu," katanya.
Namun Johan belum mau berkomentar saat disinggung mengenai wacana komite etik KPK. Menurutnya, pembentukan komite etik itu harus dibahas secara mendalam.
"Siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk disitu, jadi soal komite etik permanen saya belum bisa berkomentar," kata Johan.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui penetapan Perppu Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Seluruh fraksi partai politik setuju, tapi disertai beberapa catatan.
"Kita akan sampaikan hasilnya dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, sebelum penutupan masa sidang ini," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati