Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi undang-undang.
"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat Fadli Zon, Jumat (23/4/2015).
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dalam paripurna kali ini, Ketua Komisi III Azis Syamsudin membacakan hasil rapat di Komisi III tentang Perppu ini. Sejumlah Fraksi menerima Perppu ini untuk menjadi UU dengan catatan.
"Memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi UU dan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini, Jumat 24 April," kata Azis dalam memberikan pandangan Komisi III di rapat paripurna.
Catatan yang diberikan Komisi III adalah penunjukan anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Perppu nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU nomor 30/2002 tentang KPK. Persyaratan itu di antaranya batas umur dan latar belakang pendidikan.
Kemudian, Komisi III meminta pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.
Juga, tambahnya, meminta agar terdapat perubahan terhadap materi dalam UU nomor 30/2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.
Serta, meminta agar terdapat perubahan terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK untuk menjaga marwah dan independensi KPK yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjabat menjadi pimpinan KPK dan dua tahun pasca menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus.
Dalam hal ini, Pemerintah, sambung Azis, juga sudah menerima catatan ini. Serta, setuju untuk melakukan revisi atas UU nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
-
Menkes Dengar Kabar Prabowo Tambah Kursi Wamenkes, Siapa yang Dipilih?
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai