Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi undang-undang.
"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat Fadli Zon, Jumat (23/4/2015).
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dalam paripurna kali ini, Ketua Komisi III Azis Syamsudin membacakan hasil rapat di Komisi III tentang Perppu ini. Sejumlah Fraksi menerima Perppu ini untuk menjadi UU dengan catatan.
"Memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi UU dan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini, Jumat 24 April," kata Azis dalam memberikan pandangan Komisi III di rapat paripurna.
Catatan yang diberikan Komisi III adalah penunjukan anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Perppu nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU nomor 30/2002 tentang KPK. Persyaratan itu di antaranya batas umur dan latar belakang pendidikan.
Kemudian, Komisi III meminta pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.
Juga, tambahnya, meminta agar terdapat perubahan terhadap materi dalam UU nomor 30/2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.
Serta, meminta agar terdapat perubahan terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK untuk menjaga marwah dan independensi KPK yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjabat menjadi pimpinan KPK dan dua tahun pasca menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus.
Dalam hal ini, Pemerintah, sambung Azis, juga sudah menerima catatan ini. Serta, setuju untuk melakukan revisi atas UU nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran