Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi undang-undang.
"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat Fadli Zon, Jumat (23/4/2015).
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dalam paripurna kali ini, Ketua Komisi III Azis Syamsudin membacakan hasil rapat di Komisi III tentang Perppu ini. Sejumlah Fraksi menerima Perppu ini untuk menjadi UU dengan catatan.
"Memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi UU dan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini, Jumat 24 April," kata Azis dalam memberikan pandangan Komisi III di rapat paripurna.
Catatan yang diberikan Komisi III adalah penunjukan anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Perppu nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU nomor 30/2002 tentang KPK. Persyaratan itu di antaranya batas umur dan latar belakang pendidikan.
Kemudian, Komisi III meminta pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.
Juga, tambahnya, meminta agar terdapat perubahan terhadap materi dalam UU nomor 30/2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.
Serta, meminta agar terdapat perubahan terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK untuk menjaga marwah dan independensi KPK yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjabat menjadi pimpinan KPK dan dua tahun pasca menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus.
Dalam hal ini, Pemerintah, sambung Azis, juga sudah menerima catatan ini. Serta, setuju untuk melakukan revisi atas UU nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
Terkini
-
Tidak Ada Pemakzulan Sampai Muktamar, Gus Yahya Pimpin PBNU Satu Periode
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Kementerian P2MI Apresiasi Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Viral Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti, Polda Metro: Hanya Oper Kredit!
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib