Suara.com - Keluarga terpidana mati Mary Jane mendatangi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2015). Sebelumnya terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Besi, Jumat (24/4/2015).
Pewarta Antara di Dermaga Wijayapura melaporkan sebuah mobil minibus Elf yang membawa rombongan keluarga Mary Jane tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan sekitar pukul 09.15 WIB. Beberapa penumpang turun dari mobil dan berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura untuk mengurus perizinan menyeberang ke Nusakambangan.
Penumpang yang turun dari mobil di antaranya dua penasihat hukum Mary Jane, yakni Ismail Muhammad (Indonesia) dan Atorny Edre U Olalia (Filipina) serta salah seorang pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Karsiwen. Sementara keluarga Mary Jane tetap menunggu di dalam mobil.
Setelah selesai mengurus perizinan, salah seorang penumpang mendatangi mobil untuk menjemput keluarga Mary Jane yang terdiri atas Cesar Velosso (ayah), Cecilia Velosso (ibu), Daniel dan Darren (anak Mary Jane) serta Maritess (kakak perempuan Mary Jane).
Mereka langsung menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna menjalani pemeriksaan sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Saat ditemui wartawan di depan Dermaga Wijayapura, salah seorang penasihat hukum Mary Jane, Ismail Muhammad mengatakan kedatangan mereka ke Nusakambangan dalam rangka mengunjungi terpidana mati asal Filipina itu yang saat ini telah berada di Lapas Besi.
"Hari ini kami bersama keluarga. Dihadiri oleh ayah, ibu, kedua anaknya, dan kakaknya Mary Jane," katanya.
Dia mengatakan pihaknya selaku penasihat hukum Mary Jane telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) II dan telah diterima Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Jumat (24/4/2015). Menurut dia, PK II itu langsung diproses PN Sleman, namun belum ada jawaban.
Sementara itu, Atorny Edre U Olalia meminta pemerintah Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary Jane karena pihaknya ptelah mengajukan PK II.
"Kami memahami aturan hukum di Indonesia, namun kami berharap pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Mary Jane hingga selesai," katanya.
Menurut dia, Mary Jane hanyalah seorang korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi koper yang dibawanya saat ditangkap di Yogyakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India