Suara.com - Keluarga terpidana mati Mary Jane mendatangi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2015). Sebelumnya terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Besi, Jumat (24/4/2015).
Pewarta Antara di Dermaga Wijayapura melaporkan sebuah mobil minibus Elf yang membawa rombongan keluarga Mary Jane tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan sekitar pukul 09.15 WIB. Beberapa penumpang turun dari mobil dan berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura untuk mengurus perizinan menyeberang ke Nusakambangan.
Penumpang yang turun dari mobil di antaranya dua penasihat hukum Mary Jane, yakni Ismail Muhammad (Indonesia) dan Atorny Edre U Olalia (Filipina) serta salah seorang pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Karsiwen. Sementara keluarga Mary Jane tetap menunggu di dalam mobil.
Setelah selesai mengurus perizinan, salah seorang penumpang mendatangi mobil untuk menjemput keluarga Mary Jane yang terdiri atas Cesar Velosso (ayah), Cecilia Velosso (ibu), Daniel dan Darren (anak Mary Jane) serta Maritess (kakak perempuan Mary Jane).
Mereka langsung menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna menjalani pemeriksaan sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Saat ditemui wartawan di depan Dermaga Wijayapura, salah seorang penasihat hukum Mary Jane, Ismail Muhammad mengatakan kedatangan mereka ke Nusakambangan dalam rangka mengunjungi terpidana mati asal Filipina itu yang saat ini telah berada di Lapas Besi.
"Hari ini kami bersama keluarga. Dihadiri oleh ayah, ibu, kedua anaknya, dan kakaknya Mary Jane," katanya.
Dia mengatakan pihaknya selaku penasihat hukum Mary Jane telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) II dan telah diterima Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Jumat (24/4/2015). Menurut dia, PK II itu langsung diproses PN Sleman, namun belum ada jawaban.
Sementara itu, Atorny Edre U Olalia meminta pemerintah Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary Jane karena pihaknya ptelah mengajukan PK II.
"Kami memahami aturan hukum di Indonesia, namun kami berharap pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Mary Jane hingga selesai," katanya.
Menurut dia, Mary Jane hanyalah seorang korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi koper yang dibawanya saat ditangkap di Yogyakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'
-
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Adian PDIP: Bagaimana Kelanjutan Talk Show 'Hukuman Mati Koruptor'?
-
Ditangkap KPK, Wamen Immanuel Pernah Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!