Suara.com - Pengacara Utomo Karim baru saja keluar dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menemui kliennya, terpidana mati Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Minggu (26/4/2015).
Saat dihubungi suara.com via telepon jam 13.50 WIB, Karim masih berada di Cilacap. Karim mengatakan kliennya beserta delapan terpidana mati lainnya sudah dibuatkan berita acara atau pemberitahuan oleh kejaksaan pada Sabtu (25/4/2015) mengenai pelaksanaan eksekusi mati.
"Jadi, kan kemarin terpidana mati sudah diberitahu, dipanggil satu persatu oleh jaksa. Dibuatkan berita acara," kata Karim.
Dalam selembar berkas berita acara, kata karim, disebutkan eksekusi akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015) pagi. Lembar pemberitahuan terhadap Raheem diberikan di Lapas Besi, Nusakambangan.
"Jam pastinya saya belum tahu, tapi bisa Rabu bisa subuh atau rabu dini hari," kata dia.
Ketika ditanya nasib upaya hukum yang selama ini di pengadilan, Karim mengatakan sudah selesai dan kalaupun dilanjutkan perjalanannya akan sangat berat.
"Kita sudah ditolak di PTUN. Ya sudah selesai, kalau ambil langkah yang lain sudah berat karena kemauan dari pemerintah ya eksekusi saja," katanya.
Menurut Karim dalam melaksanakan hukuman mati, pemerintah menerapkan sistem pukul rata kepada semua terpidana.
"Tidak dilihat kasus per kasus seperti apa. Main pukul rata. Itu yang kita sayangkan, karena setiap orang kan beda-beda. Ada yang sudah lama dipenjara, ada yang berkelakuan baik," kata Karim.
Karim menilai proses peradilan di Indonesia masih kurang fair. Ia menyontohkan kasus nenek Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani yang tetap divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015).
"Kita tidak usah bicara narkoba, kasus Nenek Asyafani itu kan kayu yang jadi barang bukti diragukan, tapi tetap divonis. Kkarena ia orang lemah. Kan sistem peradilan kita kan gitu, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum kita belum berkeadilan, hukum kita belum benar," katanya.
Lebih jauh Karim mengatakan saat kliennya, Raheem, mendapatkan berita acara dari jaksa, Raheem menyatakan keberatan.
"Keberatan soal nama, namanya kan sebenarnya bukan itu, soal kewarganegaraannya, umur dan alamat. Jadi kita bikin surat keberatan, kita tolak yang tertera di berita acar tersebut," kata Karim.
Tapi, kata Karim, surat keberatan terhadap berita acara tetap tidak bisa menghindari eksekusi mati.
"Tapi setidak-tidaknya saat menghadap sang Khalik, sudah benar identasnya," kata Karim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM