Suara.com - Tersangka kasus korupsi suap, bekas Anggota DPR Sutan Bhatoegana, menantang Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Artha Theresia, untuk memvonis dengan hukuman tinggi dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (27/4/2015).
Tantangan itu disampaikaikan Sutan ditengah ‘keributan’ usai hakim membacakan menolak nota keberaratan (eksepsi) Sutan dan pengacaranya Eggi Sudjana.
Tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini bahkan menuding kalau hakim telah merekayasa pengadilan.
"Minta izin kok saya, ibu kira saya takut? Berapa puluh tahun, silakan kalau di-setting begini silakan, bukan begitu caranya. Saya menghormati beliau (Eggi)," tuding Sutan saat merespon ada ancaman dari pengacaranya Eggi Sudjana mengundurkan diri.
Dalam persidangan, Sutan juga berkeras ingin menanggapi kuasa hukumnya sendiri sehingga Hakim Artha memberikan waktu menjelaskan.
"Ini terakhir kalinya kita berbicara dengan nada tinggi. Janji ya, Saya tidak berbicara dengan suara tinggi tapi saudara tunjukkan bahwa saudara seorang terpelajar. Saya beri waktu 2 menit," kata Artha
"Tapi saya mohon maaf. Bu kalau suara tinggi saya bu mohon bu, saya dimaafkan begitu. Ini di mana-mana saya tiba-tiba begitu bu," jawab Sutan.
"Saya juga orang Batak," ungkap Artha.
"Betul bu, makanya saya mohon maaf," jawab Sutan.
"Makanya janjian sekarang ya, setel suara," kata Artha dengan tangan memperagakan memutar tombol volume.
"Makanya bu saya mohon maaf, kan sudah sadar saya," jawab Sutan.
Sutan pun akhirnya memohon kepada Eggi agar tetap menjadi pengacaranya.
"Pak Eggi, saya percaya seperti apa yang Pak Eggi katakan. Nggak bakal ada yang menang di sini. Bakal disetting. Tapi Saya mohon pak Eggi terus dampingi. Bahwa semua saksi-saksi yang ada saya percaya Insha Allah tidak ada yg memberatkan kita. Semua di-setting saya tahu, biar khalayak ramai ikut tahu. Saya minta pak Eggi ikut bertahan dulu," kata Sutan ke Eggi.
Sebelumnya Eggi menyatakan mengundurkan diri karena Hakim Artha dituding kerap memotong penjelasan dari pengacara merespon putusan sela. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu