Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan KPU tidak serta merta menerima rekomendasi yang diajukan oleh Panitia Kerja Komisi II DPR dalam rapat konsultasi terkait Peraturan KPU dalam pelaksanaan pemilukada serentak Desember 2015.
"Bisa diterima, bisa juga tidak diterima, nantilah," kata Ferry Kurnia di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Dia mengatakan KPU memiliki acuan, yakni UU Nomor 15 tahun 2011, dimana tugas KPU adalah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Dengan demikian, rekomendasi DPR bukan menjadi patokan satu-satunya bagi komisi pemilihan.
"Saya pikir kita juga punya UU lain, UU Nomor 15 Tahun 2011 yang di situ KPI melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Itu jadi hal penting bagi kami untuk diupayakan," katanya.
Seperti diketahui dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu, Panitia Kerja DPR mengajukan tiga rekomendasi.
Pertama, peraturan KPU harus tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam proses pemilukada. Kedua, peraturan KPU juga mengatur berlangsungnya islah bagi partai yang bersengketa sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup. Ketiga, pengurus partai yang bersengketa berhak ikut pemilukada dan mencalonkan pasangan kepala daerah didasarkan pada aturan pertama, yakni putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!