Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap tegas menyikapi dualisme kepengurusan partai politik, sehingga tidak mengganggu pemilihan kepala daerah.
"KPU tinggal mengacu pada undang-undang. Keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," katanya di Jakarta, Senin, menanggapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mengklaim paling sah mengikuti pilkada.
Menurut dia, apa pun keputusan yang dibuat KPU, pasti akan ada yang puas dan tidak puas, dan itu konsekuensi yang harus diterima.
Yang jelas, kata guru besar hukum tata negara itu, sepanjang langkah KPU mengacu pada undang-undang (UU), seperti UU Parpol, UU PTUN, maupun UU Administrsi Pemerintahan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, seperti dualisme kepengurusan, kata Mahfud, maka KPU harus bisa menafsirkan UU Parpol yang bersinggungan dengan persoalan itu.
Menurut Mahfud, sebagai penyelenggara pemilu, termasuk pilkada, KPU harus independen, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.
Pemerintah dan DPR pun tidak boleh mengintervensi, karena suara dan aspirasi lembaga itu sudah tertuang menjadi produk UU.
"Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu, kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sifatnya hanya sebatas konsultasi, keputusan KPU yang buat," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya akan segera bersikap untuk mengeluarkan surat keputusan berisi aturan tentang dualisme pengurus partai politik dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Desember 2015.
Di sela kunjungan supervisinya tentang kesiapan pilkada serentak Riau di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4), Husni mengatakan, konsultasi dengan Panitia Kerja Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses pada 24 April.
"Setelah itu, kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," katanya.
Waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PPP, semakin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara