Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap tegas menyikapi dualisme kepengurusan partai politik, sehingga tidak mengganggu pemilihan kepala daerah.
"KPU tinggal mengacu pada undang-undang. Keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," katanya di Jakarta, Senin, menanggapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mengklaim paling sah mengikuti pilkada.
Menurut dia, apa pun keputusan yang dibuat KPU, pasti akan ada yang puas dan tidak puas, dan itu konsekuensi yang harus diterima.
Yang jelas, kata guru besar hukum tata negara itu, sepanjang langkah KPU mengacu pada undang-undang (UU), seperti UU Parpol, UU PTUN, maupun UU Administrsi Pemerintahan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, seperti dualisme kepengurusan, kata Mahfud, maka KPU harus bisa menafsirkan UU Parpol yang bersinggungan dengan persoalan itu.
Menurut Mahfud, sebagai penyelenggara pemilu, termasuk pilkada, KPU harus independen, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.
Pemerintah dan DPR pun tidak boleh mengintervensi, karena suara dan aspirasi lembaga itu sudah tertuang menjadi produk UU.
"Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu, kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sifatnya hanya sebatas konsultasi, keputusan KPU yang buat," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya akan segera bersikap untuk mengeluarkan surat keputusan berisi aturan tentang dualisme pengurus partai politik dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Desember 2015.
Di sela kunjungan supervisinya tentang kesiapan pilkada serentak Riau di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4), Husni mengatakan, konsultasi dengan Panitia Kerja Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses pada 24 April.
"Setelah itu, kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," katanya.
Waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PPP, semakin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek