Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap tegas menyikapi dualisme kepengurusan partai politik, sehingga tidak mengganggu pemilihan kepala daerah.
"KPU tinggal mengacu pada undang-undang. Keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," katanya di Jakarta, Senin, menanggapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mengklaim paling sah mengikuti pilkada.
Menurut dia, apa pun keputusan yang dibuat KPU, pasti akan ada yang puas dan tidak puas, dan itu konsekuensi yang harus diterima.
Yang jelas, kata guru besar hukum tata negara itu, sepanjang langkah KPU mengacu pada undang-undang (UU), seperti UU Parpol, UU PTUN, maupun UU Administrsi Pemerintahan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, seperti dualisme kepengurusan, kata Mahfud, maka KPU harus bisa menafsirkan UU Parpol yang bersinggungan dengan persoalan itu.
Menurut Mahfud, sebagai penyelenggara pemilu, termasuk pilkada, KPU harus independen, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.
Pemerintah dan DPR pun tidak boleh mengintervensi, karena suara dan aspirasi lembaga itu sudah tertuang menjadi produk UU.
"Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu, kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sifatnya hanya sebatas konsultasi, keputusan KPU yang buat," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya akan segera bersikap untuk mengeluarkan surat keputusan berisi aturan tentang dualisme pengurus partai politik dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Desember 2015.
Di sela kunjungan supervisinya tentang kesiapan pilkada serentak Riau di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4), Husni mengatakan, konsultasi dengan Panitia Kerja Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses pada 24 April.
"Setelah itu, kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," katanya.
Waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PPP, semakin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik