Suara.com - Delapan terpidana mati kasus narkotika telah dieksekusi Rabu (29/4/2015) dini hari di Lapangan Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat ini, masing-masing jenazah telah disemayamkan di tempat yang berbeda.
"Eksekusi delapan terpidana mati sudah dilaksanakan pukul 00.35 WIB dini hari tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana.
Dia menjelaskan, setelah eksekusi, tim dokter dari kepolisian langsung memeriksa kondisi para terpidana. Kedelapan terpidana mati itu sempat memegang nyawa setelah ditembak. Mereka baru dipastikan meninggal 27 menit kemudian.
"Para terpidana mati itu sudah dipastikan kematiannya oleh dokter pada pukul 01.02 WIB," terangnya.
Kemudian, tim dokter melakukan pemulasaraan jenazah sesuai prosedur. Jasad mereka dimandikan lalu dimasukkan ke dalam peti mati.
Delapan terpidana mati itu adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga asal Australia, Martin Anderson warga Nigeria yang sebelumnya disebut-sebut warga Ghana, dan Raheem Agbaje Salami warga Spanyol. Kemudian, Rodrigo Gularte warga Brazil, Sylvester Obieke Nwolise warga Nigeria, Okwudili Oyatanze warga Nigeria dan Zainal Abidin warga negara Indonesia.
Sementara itu, jasad kedelapan terpidana mati itu kini disemayamkan di tempat berbeda. Berikut tempat pesemayamannya:
1. WN Nigeria Martin Anderson
Disemayamkan di Kalibalang Poncol nomor 78 RT 002 RW 003, Kalibalang Tengah, Bekasi Utara, Jawa Barat. Jenazah Martin juga akan dimakamkan di Bekasi.
2. WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise
Disemayamkan di RS PGI Cikini, Jl Raden Saleh nomor 40, Jakarta Pusat. Kemudian akan dibawa ke Nigeria
3. WN Brazil Rodrigo Gularte
Disemayamkan di RS St. Carolous, Jakarta Pusat, lalu dibawa ke Brazil
4. WN Nigeria Raheem Agbaje Salami Codova, disemayamkan di TPU Serayu Madiun, Jawa Timur. Jenazah juga dimakamkan di sana.
5. WN Indonesia Zaenal Abidin
Disemayamkan dan dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah
6. WN Nigeria Okwudily Oyatanze
Disemayamkan di Pastur Ibu Karim, Ambarawa, Jawa Tengah lalu dibawa ke Nigeria
7. WN Australia Myuran Sukumaran
Disemayamkan di Jl Daan Mogot KM 2 nomor 353, Jakarta Barat lalu dibawa ke Australia
8. WN Australia Andrew Chan
Disemayamkan di Jl Daan Mogot KM 2 nomor 353, Jakarta Barat lalu dibawa ke Australia
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Prabowo Sudah Sering Ingatkan! Istana Prihatin Pejabat Kabinet Terseret Korupsi Dua Hari Beruntun
-
Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar
-
Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar
-
Ketegangan Meningkat! Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Satu Orang Tewas
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan