Suara.com - Setelah eksekusi mati di Nusakambangan dini hari tadi ditunda, pengacara terpidana mati Mary Jane, Agus Salim, akan bertemu Kejaksaan Tinggi Daerah Tinggi Yogyakarta untuk menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya. Pengacara terpidana asal Filipina berencana mengajukan Peninjauan Kembali.
"Kita upayakan ada kebijakan dari pemerintah, setidaknya kita akan dikasih kesempatan untuk membuktikan lagi dalam rangka mencari kebenaran material, kami berencana akan mengajukan PK kedua lagi, kan yang kemarin kami belum diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta hukum terbarunya," kata Agus Salim kepada suara.com
Agus Salim juga mengatakan selain mengajukan PK yang kedua, jika memungkinkan juga akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau itu akan mendapat keringanan hukuman kita juga akan tempuh grasi itu," kata Agus Salim.
Mary Jane sendiri saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Mary Jane tiba di Yogyakarta sekitar pukul 08.00 WIB tanpa didampingi oleh keluarga.
"Tadi pagi jam 08.00 sudah sampai sini, sudah cek kesehatan, detak jantungnya stabil, urinnya negatif, tidak ada penyambutan dari teman - teman sesama napi, kalau soal keluarganya saya tidak tahu," kata Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh suara.com, saat ini keluarga Mary Jane masih dalam perjalanan menuju Yogyakarta untuk menemui Mary Jane. Hanya saja hingga saat ini belum jelas kapan waktu pertemuan mereka.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan menunda hukuman mati Mary Jane diambil setelah Presiden Joko WIdodo mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga, kata dia, harus dipastikan Mary Jane Veloso mendapatkan keadilan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mendengar suara yang disampaikan berbagai kalangan yang terus menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, karena warga asal Filipina itu dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus yang dihadapinya.
Selain itu, Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menemui langsung Presiden Jokowi di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke 26 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4/2015) lalu, untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Mary Jane karena aktor utama terkait kasus yang dihadapi sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.
“Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Pratikno dalam pernyataan pers.
Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus terus dipertahankan di masa yang akan datang.
“Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan pada Presiden dalam mengambil keputusan,” kata Pratikno.
Sebelum Mari Jane, kejaksaan juga menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Pengacara Serge mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
-
Polisi Kawal Iring-iringan Jenazah Para Terpidana Mati ke Jakarta
-
Mary Jane Dibawa Lagi ke Yogya, Kejati: Tunggu Putusan Kejagung
-
Keluarga Menunggu Kedatangan Jenazah Duo Bali Nine di Rumah Abadi
-
Ini Penjelasan Jokowi Soal Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
-
Jenazah Martin Anderson akan Dikubur di TPU Perwira Bekasi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?