Suara.com - Jenazah terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, sudah tiba di Rumah Sakit Saint Carolous, Jakarta Pusat, sekitar jam 12.45 WIB. Gembong narkotika ini dieksekusi mati di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dini hari tadi.
Sepupu Rodrigo, Angelita Muxfeldt, datang mengiringi jenazah Rodrigo. Dengan busana gelap dan kacamata hitam, dia meneteskan air mata menyaksikan jenazah Rodrigo di peti mati.
Angelita bercerita ia tidak percaya dengan apa yang dia lihatnya sekarang. Sebab, beberapa waktu yang lalu, dia masih berbincang dengan Rodrigo.
"Dia orang yang baik, dan kita tidak percaya sekarang dia sudah menjadi jenasah," kata Angelita dalam bahasa Inggris.
Setelah disemayamkan, kata Angelita, jenazah Rodrigo akan dibawa ke Brasil. Nantinya, jenazah akan dikubur.
"Dia tidak akan dikremasikan, supaya tubuhnya menyatu dengan tanah Brasil," ujarnya.
"Dia memang pernah bilang, dia akan pulang, dan akan menuju tempat yang lebih baik," tambah dia.
Dini hari tadi, pukul 00.25 WIB, delapan terpidana mati kasus narkotika dieksekusi. Mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sedangkan eksekusi Serge Areski Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) ditunda karena alasan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI