Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso yang rencana dieksekusi Rabu (29/4/2015) dini hari, tapi ditunda, merupakan masalah kemanusiaan yang bercampur dengan aspek legal.
"Ini masalah kemanusiaan dan juga masalah legal," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Wapres mengemukakan pemerintah menghargai upaya legal yang telah diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane yang berasal dari Filipina.
Kalla juga menyatakan bahwa langkah yang telah dilakukan terkait eksekusi adalah menunda sambil menunggu keputusan hukum berikutnya.
Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane akibat adanya permintaan dari Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
Dari pemberitaan yang bersumber dari Filipina, perekrut Mary Jane menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina. Berdasarkan keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah. (Antara)
Berita Terkait
-
Tunda Eksekusi, Jokowi Bantah karena Ditelepon Presiden Filipina
-
Eksekusi Mary Jane, Jokowi: Bukan Dibatalkan, Tapi Ditunda
-
Sepupu Menangis Saat Lihat Jenazah Rodrigo di Peti Mati
-
Delapan Terpidana Mati Dieksekusi di Lapangan Limus Buntu
-
Mary Jane Ternyata sudah Disewakan Kamar Jenazah Dekat Rodrigo
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto