Suara.com - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan perlakuan berbeda atas para terpidana mati akan memancing reaksi dan memicu tekanan yang makin besar dari negara lain.
Pemerintah, kata Siddiq, telah membuka celah tekanan yang akan makin besar terutama dari negara-negara yang warganya dieksekusi mati.
Nama terpidana mati Serge Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Veloso (Filipina), tidak ada dalam daftar pesakitan hukum yang dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, dini hari tadi. Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati mereka ditunda.
Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Holland telah menyatakan "akan ada konsekuensi" jika eksekusi mati itu jadi dilaksanakan kepada Atlaoui. Sedangkan Mary Jane, ada upaya perlawanan hukum berupa peninjauan kembali kasusnya terkait ada bukti baru bahwa dia korban perdagangan manusia.
Dari Jakarta, Rabu (29/4/2015), Presiden Joko Widodo menyatakan eksekusi mati itu bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
"Reaksi sejumlah negara adalah ujian konsistensi bagi pemerintah. Tapi penundaan eksekusi Mary Jane, terlepas apapun alasannya, telah buat pemerintah buka celah tekanan makin besar," ujar Siddiq.
Siddiq mengkritik langkah pemerintah yang banyak melakukan "drama" terkait eksekusi mati tersebut. Kalau mau membuat drama, kata dia, maka pemerintah harus siap dengan reaksi para penonton.
Sejak beberapa bulan lalu, serangkaian persiapan eksekusi menjadi santapan media massa hampir setiap hari.
Di antaranya, pemandangan dan deskripsi kehadiran pasukan polisi bersenjata lengkap laiknya bersiap untuk pertempuran pula kawalan pesawat tempur TNI AU saat memindahkan terpidana mati ke LP Nusakambangan.
Walau pengerahan kekuatan penegak hukum dan juga militer itu diketengahkan secara gamblang kepada publik, namun akhirnya tidak semua terpidana mati itu dapat dieksekusi sesuai waktu yang ditetapkan.
"Satu kritik saya adalah jangan lakukan penegakan hukum dengan pendekatan drama. Riuh tapi kita sendiri gak siap hadapi reaksi penonton. Pemerintah konsisten saja membenahi hukum dan mekanisme penegakan hukum," katanya.
Dia berharap pemerintah dapat melakukan komunikasi yang baik terutama terhadap negara-negara yang warga negaranya dihukum mati.
"Komunikasi harus dijaga. Ini soal manajemen resiko yang harus dikelola baik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menilai langkah pemerintah yang memutuskan menunda eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane tepat.
Pemerintah, kata dia, memang harus berhati-hati jika memang ada indikasi kuat Mary Jane tidak bersalah. Sebab, pemerintah tidak akan bisa mengganti nyawa seorang terpidana yang terbukti tidak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini