Suara.com - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan perlakuan berbeda atas para terpidana mati akan memancing reaksi dan memicu tekanan yang makin besar dari negara lain.
Pemerintah, kata Siddiq, telah membuka celah tekanan yang akan makin besar terutama dari negara-negara yang warganya dieksekusi mati.
Nama terpidana mati Serge Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Veloso (Filipina), tidak ada dalam daftar pesakitan hukum yang dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, dini hari tadi. Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati mereka ditunda.
Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Holland telah menyatakan "akan ada konsekuensi" jika eksekusi mati itu jadi dilaksanakan kepada Atlaoui. Sedangkan Mary Jane, ada upaya perlawanan hukum berupa peninjauan kembali kasusnya terkait ada bukti baru bahwa dia korban perdagangan manusia.
Dari Jakarta, Rabu (29/4/2015), Presiden Joko Widodo menyatakan eksekusi mati itu bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
"Reaksi sejumlah negara adalah ujian konsistensi bagi pemerintah. Tapi penundaan eksekusi Mary Jane, terlepas apapun alasannya, telah buat pemerintah buka celah tekanan makin besar," ujar Siddiq.
Siddiq mengkritik langkah pemerintah yang banyak melakukan "drama" terkait eksekusi mati tersebut. Kalau mau membuat drama, kata dia, maka pemerintah harus siap dengan reaksi para penonton.
Sejak beberapa bulan lalu, serangkaian persiapan eksekusi menjadi santapan media massa hampir setiap hari.
Di antaranya, pemandangan dan deskripsi kehadiran pasukan polisi bersenjata lengkap laiknya bersiap untuk pertempuran pula kawalan pesawat tempur TNI AU saat memindahkan terpidana mati ke LP Nusakambangan.
Walau pengerahan kekuatan penegak hukum dan juga militer itu diketengahkan secara gamblang kepada publik, namun akhirnya tidak semua terpidana mati itu dapat dieksekusi sesuai waktu yang ditetapkan.
"Satu kritik saya adalah jangan lakukan penegakan hukum dengan pendekatan drama. Riuh tapi kita sendiri gak siap hadapi reaksi penonton. Pemerintah konsisten saja membenahi hukum dan mekanisme penegakan hukum," katanya.
Dia berharap pemerintah dapat melakukan komunikasi yang baik terutama terhadap negara-negara yang warga negaranya dihukum mati.
"Komunikasi harus dijaga. Ini soal manajemen resiko yang harus dikelola baik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menilai langkah pemerintah yang memutuskan menunda eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane tepat.
Pemerintah, kata dia, memang harus berhati-hati jika memang ada indikasi kuat Mary Jane tidak bersalah. Sebab, pemerintah tidak akan bisa mengganti nyawa seorang terpidana yang terbukti tidak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas