Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait aturan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan UU PTPK merupakan tindakan yang sangat tidak beradab, di samping melanggar norma tindak pidana korupsi.
"Terlebih lagi, tindak pidana korupsi tersebut juga sangat tidak manusiawi, karena memanfaatkan situasi atau keadaan tertentu, yang semestinya dalam kondisi seperti itu rasa kemanusiaan untuk membantu orang yang menjadi korban bencana seharusnya muncul," jelas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pula, ketika membacakan pertimbangan MK.
Lebih lanjut, Maria menyebutkan lagi bahwa gradasi tindak pidana korupsi dan sanksi pidana yang dirumuskan dalam UU PTPK, sejatinya adalah model pengajuan permohonan legislative review kepada pembentuk undang-undang, untuk mengubah norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan penjelasannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, (maka) menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Maria.
Sebelumnya, para pemohon dalam permohonannya menilai bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK inkonstitusional. Adapun pemohon dari pengujian undang-undang ini sendiri adalah Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar.
Dalam gugatannya, pemohon menganggap bahwa aturan tersebut dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan, sehingga menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak pidana korupsi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT