Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait aturan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan UU PTPK merupakan tindakan yang sangat tidak beradab, di samping melanggar norma tindak pidana korupsi.
"Terlebih lagi, tindak pidana korupsi tersebut juga sangat tidak manusiawi, karena memanfaatkan situasi atau keadaan tertentu, yang semestinya dalam kondisi seperti itu rasa kemanusiaan untuk membantu orang yang menjadi korban bencana seharusnya muncul," jelas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pula, ketika membacakan pertimbangan MK.
Lebih lanjut, Maria menyebutkan lagi bahwa gradasi tindak pidana korupsi dan sanksi pidana yang dirumuskan dalam UU PTPK, sejatinya adalah model pengajuan permohonan legislative review kepada pembentuk undang-undang, untuk mengubah norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan penjelasannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, (maka) menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Maria.
Sebelumnya, para pemohon dalam permohonannya menilai bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK inkonstitusional. Adapun pemohon dari pengujian undang-undang ini sendiri adalah Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar.
Dalam gugatannya, pemohon menganggap bahwa aturan tersebut dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan, sehingga menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak pidana korupsi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang