Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait aturan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan UU PTPK merupakan tindakan yang sangat tidak beradab, di samping melanggar norma tindak pidana korupsi.
"Terlebih lagi, tindak pidana korupsi tersebut juga sangat tidak manusiawi, karena memanfaatkan situasi atau keadaan tertentu, yang semestinya dalam kondisi seperti itu rasa kemanusiaan untuk membantu orang yang menjadi korban bencana seharusnya muncul," jelas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pula, ketika membacakan pertimbangan MK.
Lebih lanjut, Maria menyebutkan lagi bahwa gradasi tindak pidana korupsi dan sanksi pidana yang dirumuskan dalam UU PTPK, sejatinya adalah model pengajuan permohonan legislative review kepada pembentuk undang-undang, untuk mengubah norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan penjelasannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, (maka) menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Maria.
Sebelumnya, para pemohon dalam permohonannya menilai bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK inkonstitusional. Adapun pemohon dari pengujian undang-undang ini sendiri adalah Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar.
Dalam gugatannya, pemohon menganggap bahwa aturan tersebut dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan, sehingga menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak pidana korupsi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi