Suara.com - Pencarian tiga warga Negara Indonesia (WNI) yang terakhir diketahui berada di daerah Langtang, Pegunungan Himalaya, yang rencananya akan dimulai pada Jumat (1/5/2015), tertunda karena tim terhambat soal penyewaan helikopter.
Letnan Kolonel Penerbang Indan Gilang di Bandara Tribhuvan, Kathmandu, Nepal, Sabtu dini hari, mengatakan hambatan tersebut disebabkan semua operasional alat transportasi udara diambil alih oleh Pemerintah Nepal.
"Karena situasi darurat, semua operasional diambil alih pemerintah sehingga untuk memakai operator swasta pun harus melalui pemerintah," kata dia.
Pada Jumat pagi, Tim Penyelamatan dan Evakuasi WNI berencana menyewa helikopter swasta untuk menyisir Langtang, Dhunce dan Kyanjin Gompa di Pegunungan Himalaya.
Terkait perkembangan situasi tersebut, Letkol Indan mengatakan bahwa Duta Besar RI untuk Bangladesh dan Nepal Iwan Wiranata-atmadja telah berkomunikasi dengan kepala staf Angkatan Udara Nepal untuk meminta bantuan kemudahan akses.
"Mudah-mudahan Sabtu pagi ini kita sudah dapat kabar baik," kata Indan.
Tim Penyelamatan dan Evakuasi WNI membagi area pencarian menjadi tiga, yakni melalui udara dengan helikopter, darat melalui Dhunce (7-8 jam perjalanan dengan mobil dari Kathmandu) dan penyisiran di rumah sakit-rumah sakit sekitar Kathmandu.
Tim darat menuju Dhunce akan berangkat dari Posko Penyelamatan dan Evakuasi WNI di Kathmandu Guest House, Thamel, Kathmandu, Sabtu pukul 04.00 waktu setempat (05.15 WIB).
Sementara tim penyisiran WNI di rumah sakit sekitar Kathmandu telah memulai menyisir ke empat rumah sakit (RS TU, Bir, Norvic, militer). (Antara)
Tag
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus