Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi gelombang kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Harusnya sepuluh terpidana, tapi karena yang dua orang masih proses hukum, eksekusi mereka terpaksa ditunda di detik-detik terakhir.
Kejaksaan Agung, saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan eksekusi mati gelombang ketiga.
Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengritik Kejaksaan Agung yang menggunakan mekanisme eksekusi terpidana mati secara bergelombang. Menurutnya itu cara sangat mendramatisir.
"Jangan ada istilah gelombang, tahap dalam proses eksekusi mati. Karena itu menimbulkan reaksi masyarakat dan menghambat menjalankan proses hukum," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (3/5/2015).
Sudding mengatakan seharusnya proses eksekusi mati jangan seakan-akan dibuat seperti tontonan infotainment. Misalnya, ketika Jaksa Agung konferensi pers untuk menyampaikan detik-detik eksekusi, menurut Sudding, harusnya waktu eksekusi dirahasiakan dari publik. Setelah selesai eksekusi, kata dia, baru boleh dipublikasikan.
"Saya menyesalkan Jaksa Agung melakukan hal itu. Proses eksekusi mati sudah seperti infotainment saja. Saya sudah sampaikan kritikan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di DPR,
tolong proses eksekusi mati ini jangan dijadikan infotainment," kata dia.
Kejaksaan Agung, saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan eksekusi mati gelombang ketiga.
Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengritik Kejaksaan Agung yang menggunakan mekanisme eksekusi terpidana mati secara bergelombang. Menurutnya itu cara sangat mendramatisir.
"Jangan ada istilah gelombang, tahap dalam proses eksekusi mati. Karena itu menimbulkan reaksi masyarakat dan menghambat menjalankan proses hukum," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (3/5/2015).
Sudding mengatakan seharusnya proses eksekusi mati jangan seakan-akan dibuat seperti tontonan infotainment. Misalnya, ketika Jaksa Agung konferensi pers untuk menyampaikan detik-detik eksekusi, menurut Sudding, harusnya waktu eksekusi dirahasiakan dari publik. Setelah selesai eksekusi, kata dia, baru boleh dipublikasikan.
"Saya menyesalkan Jaksa Agung melakukan hal itu. Proses eksekusi mati sudah seperti infotainment saja. Saya sudah sampaikan kritikan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di DPR,
tolong proses eksekusi mati ini jangan dijadikan infotainment," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri