Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mendukung ancaman Presiden Joko Widodo mengenai pencabutan izin rumah sakit yang menolak pasien miskin peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS.
"Mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ancaman pencabutan izin terhadap rumah sakit penolak pasien KIS/BPJS Kelas III," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Ia menyatakan, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 mencantumkan tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah seperti menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.
"Namun sayang, sebelum Presiden Jokowi mendesak pihak eksternal pemerintah (rumah sakit swasta) terkait pasien miskin, semestinya terlebih dahulu Presiden menegur pembantunya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menerbitkan peraturan menteri terkait dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut," katanya.
Hingga kini, ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat peraturan menteri sebagai turunan perundang-undangan, maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi RS yang menolak pasien miskin/KIS/BPJS Kelas III.
Sejalan dengan itu, ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenakes No 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban TRumah Sakit) RS dan Kewajiban Pasien yang mewajibkan agar RS pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur perawatan Kelas III dan 20 persen untuk RS Swasta.
Di atas semua itu, kata dia, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali terhadap paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups), yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
"Karena dalam praktiknya, sudah enam bulan lebih belum dilakukan re-evaluasi. Sementara RS swasta membiayai sendiri operasionalnya," katanya.
Berbeda dengan RS pemerintah yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan evaluasi paket INA-CBG's tentu akan menyesuaikan harga sesuai inflasi dan nilai tukar rupiah.
"Dengan cara ini tentu akan memudahkan bagi RS swasta untuk menampung pasien peserta KIS/BPJS, karena memang tidak mendapat subsidi dari pemerintah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air