Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat dilaporkan telah menangkap tiga pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atas nama Buan, Rian dan Iskandar. Penangkapan tersebut dilakukan di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4/2015) lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, ketiga pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi warga negara asing (WNA) yang ingin menyumbang dana ke masjid, dengan menanyakan ATM korban.
"Setelah berhasil membujuk korban, pelaku kemudian menukar ATM korban dengan ATM palsu miliknya," papar Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Dikatakan Bachtiar lagi, salah satu dari tiga pelaku mengatakan bahwa hasil dari kejahatan itu mereka gunakan untuk bersenang-senang di beberapa tempat hiburan malam.
"Saya melakukan pembobolan sudah empat bulan. Uangnya biasa digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan sama cewek, sekaligus minum-minum," kata tersangka Rian sebagaimana dikutip Bachtiar.
Menurut Bachtiar pula, berdasarkan keterangan tersangka pelaku, dalam sekali beraksi mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP. Kini ketiganya telah mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya