Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), yang belakangan diwacanakan sejumlah fraksi di DPR.
"Kita tidak setuju revisi UU Pilkada dan UU Parpol, karena pelaksanaan pilkada sudah dekat," ungkap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Jumat (8/5/2015), usai membuka Rakornas Gemasaba di Kantor DPP PKB.
Menurut Muhaimin, jika revisi kedua UU itu tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.
"Jangan merepotkan KPU. Semua persiapan pilkada serentak sudah siap, kok undang-undangnya mau direvisi," tegasnya.
Menurut Muhaimin pula, PKB sendiri tidak alergi dengan revisi UU. Persoalannya menurutnya adalah waktunya kini tidak tepat.
"Revisi seharusnya dilakukan paling tidak setahun sebelum pelaksanaan, tidak mepet seperti sekarang," ucapnya.
PKB sendiri, menurut Muhaimin, sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi pilkada serentak pada akhir tahun 2015 ini.
Diketahui, revisi UU Pilkada dan UU Parpol diusulkan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, yakni Partai Golkar dan PPP.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan agar KPU mengacu kepada putusan pengadilan terakhir, untuk menentukan kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah. Hal itu jika sampai pendaftaran dibuka belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, usulan Komisi II itu ditentang sejumlah pihak. Sementara KPU pun tidak ingin menjalankan usulan itu, karena dinilai tidak akan kuat secara hukum, sehingga rawan digugat.
Pihak pemerintah, baik melalui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla maupun Mendagri Tjahjo Kumolo, juga menyatakan revisi UU Pilkada dan UU Parpol tidak perlu dilakukan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO