Suara.com - Tim pengacara penyidik senior KPK Novel Baswedan siang ini, Senin (11/5/2015), bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang miliknya oleh Bareskrim Polri.
Rencananya tim pengacara akan mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim pengacara dan Novel menganggap penggeledahan dan penyitaan itu melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP dan menganggap penyitaan barang milik Novel tak terkait dengan tuduhan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel sempat menyebut ada 25 item barang yang disita dari rumahnya di Kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Kendati demikian, barang yang disita telah dikembalikan sepekan setelah penggeldahan.
Novel dan tim pengacara menduga kepolisian sengaja menyita barang mililk penyidik KPK yang sudah mengundurkan diri dari kepolisian itu, untuk mengetahui kasus yang tengah ditangani KPK di dalam laptop Novel.
Meskipun begitu, Novel sempat tak yakin kalau ada berkas atau data-data kasus KPK yang tengah ditanganinya di dalam laptop yang disita polisi.
“Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya),” ujar Novel pada konferensi pers Minggu (10/5/2015).
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan