Suara.com - Tim pengacara penyidik senior KPK Novel Baswedan siang ini, Senin (11/5/2015), bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang miliknya oleh Bareskrim Polri.
Rencananya tim pengacara akan mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim pengacara dan Novel menganggap penggeledahan dan penyitaan itu melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP dan menganggap penyitaan barang milik Novel tak terkait dengan tuduhan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel sempat menyebut ada 25 item barang yang disita dari rumahnya di Kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Kendati demikian, barang yang disita telah dikembalikan sepekan setelah penggeldahan.
Novel dan tim pengacara menduga kepolisian sengaja menyita barang mililk penyidik KPK yang sudah mengundurkan diri dari kepolisian itu, untuk mengetahui kasus yang tengah ditangani KPK di dalam laptop Novel.
Meskipun begitu, Novel sempat tak yakin kalau ada berkas atau data-data kasus KPK yang tengah ditanganinya di dalam laptop yang disita polisi.
“Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya),” ujar Novel pada konferensi pers Minggu (10/5/2015).
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733