Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para Pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Ketua Komisi Sutan Bhatoegana.
Rencana tersebut bertujuan untuk meminta informasi terkait dugaan penerimaan hadiah dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Akan dipanggil (Pimpinan Komisi VII), tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Menurut Priharsa, pemanggilan para Pimpinan Komisi VII ini untuk mendapatkan fakta baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII.
Dari situ, lanjutnya, KPK akan melihat fakta persidangan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan dan bagaimana pertimbangan hukum dari putusan. Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari Jaksa," jelasnya.
Para pimpinan Komisi VII saat itu adalah Zainudin Amali dari Fraksi Golkar, Achmad Farial dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD 140.000 sebagai imbalan dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Pemberian tersebut dimasukan ke dalam amplop dengan kode P untuk Pimpinan, A untuk Anggota, dan S untuk Sekretaris.
Dari dakwaan Sutan diketahui, amplop yang berisi uang dengan diberi tanda P, A, serta S itu dirinci untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD 7500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD 2500, serta Sekertariat Komisi VII sebesar USD 2500.
Atas perkara ini, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik