Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan kasus penetapan APBN Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjeratnya, di gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Untuk membuka kasus tersebut, KPK menghadirkan saksi yang dinilai bisa menceritakan ihwal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sutan. Saksi itu adalah mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas, Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, sidang dakwaan Sutan diselenggarakan Kamis (16/4/2015). Dalam sidang, Sutan didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS.
Uang diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR RI terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP Perubahan 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN Perubahan 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII.
"Yang bertentangan (penerimaan hadiah 140 ribu dolar AS) dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kala itu.
Jaksa Dody menambahkan suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu, keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya pukul 20.00 WIB merekaberangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi, dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah.
Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata jaksa.
Dengan demikian, atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum