Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan kasus penetapan APBN Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjeratnya, di gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Untuk membuka kasus tersebut, KPK menghadirkan saksi yang dinilai bisa menceritakan ihwal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sutan. Saksi itu adalah mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas, Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, sidang dakwaan Sutan diselenggarakan Kamis (16/4/2015). Dalam sidang, Sutan didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS.
Uang diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR RI terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP Perubahan 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN Perubahan 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII.
"Yang bertentangan (penerimaan hadiah 140 ribu dolar AS) dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kala itu.
Jaksa Dody menambahkan suap bermula saat Sutan mengontak Waryono pada Senin 27 Mei 2013 melalui sambungan telepon. Saat itu, keduanya menyepakati dilakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
"Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya pukul 20.00 WIB merekaberangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi, dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah.
Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," kata jaksa.
Dengan demikian, atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana