Suara.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSU, M Yunus, sebesar Rp5 miliar.
"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu sekarang (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah)," kata Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Iqram, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6/2015).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim akan melakukan konferensi pers untuk pengungkapan kasus tersebut. Iqram menambahkan, penetapan tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti.
"Nanti kita akan konferensi pers," kata dia.
Dalam kasus ini, Junaidi disangkakan pasal Pasal 2 dan 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipid korupsi.
Iqram menerangkan, Junaidi akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, Junaidi ini sempat diperiksa Polda setempat untuk kasus tersebut. Materi pemeriksaannya terkait dengan pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar.
Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Kapolda Bengkulu sebelumnya juga memaparkan, pemeriksaan Junaidi merupakan pengembangan dari penyidikan dan tambahan fakta di persidangan yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi akibat SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang pembina manajemen RSU M Yunus.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Mega Mall : Mengapa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa di Kejagung?
-
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
-
Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu
-
KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Salah Satunya di Depok
-
Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Diperpanjang 40 Hari
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru