Pertemuan yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan beberapa ahli hukum terkait pembahasan payung hukum untuk menangkal aksi kelompok ISIS di tanah air belum membuahkan hasil.
"Tiga kali pertemuan dengan direktorat perlindungan hukum, membahas aturan dan undang-undang belum ketemu," kata Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Pol Rudy Sufiahriadi usai menghadiri diskusi bertajuk "ISIS dan Gerakan Preventif Penyebaran Ideologi Radikalisme" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015)
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum juga merampungkan aturan hukum yang dapat menjerat pengikut ISIS, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Keimigrasian.
Suara.com - "Dari KUHP, terorisme dan imigrasi belum ketemu. Belum bisa," kata mantan Kapolres Poso tersebut.
Maka menurutnya, upaya dini yang bisa dilakukan BNPT hanya memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk mencegah bergabung dengan kelompok ISIS.
"Jumlah kami terbatas, kami tidak bisa membuat peraturan perundangan. Kami hanya mengimbau. Ada aturannya semua. Kami menghimpun apa langkah-langkah yang terbaik," kata dia.
Dia berharap pemerintah bisa segera membentuk aturan hukum untuk menanggulangi penyebaran faham ISIS yang masuk ke tanah air.
"Mudah-mudahan cepat terlaksana bisa mencegah lebih baik daripada menunggu mereka pulang dari sana," kata Rudy.
Tag
Berita Terkait
-
620 Anak Terpapar Radikalisme Sepanjang 2026, Banyak yang Terlihat Seperti 'Good Boy'
-
Sosok Abdul Ballout, Penabrak Kerumunan Orang di Parade Gay Pride di Berlin
-
Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS
-
Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS
-
Kasus Bom MAN 3 Padang, KemenPPPA Sebut Ada Indikasi Paparan Paham Radikal
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21