Suara.com - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya menggeledah rumah Utomo (45) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Kamis (14/5/2015). Utomo adalah ayah yang diduga menelantarkan anak ketiganya, AD (8). AD tidak boleh masuk ke rumah selama sekitar satu bulan terakhir dan selama itu si bocah tidur di luar rumah, seperti pos jaga perumahan.
Penyidik mencari benda-benda berbahaya berupa senjata api dan senjata tajam. Pencarian senjata tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari saudara AD kepada Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.
Usai melakukan penggeledahan, salah satu penyidik kepada Suara.com mengungkapkan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senapan angin.
"Iya, tadi ada senapan angin yang diamankan. Untuk jelasnya nanti di Polda saja ya," ujarnya.
Kapolsek Pondokgede Komisaris Polisi Moh. Dafi Bastoni kepada Suara.com menjelaskan kedua orangtua AD tidak kooperatif saat diperiksa tadi.
Utomo merasa tidak bersalah dengan melarang AD masuk ke dalam rumah.
"Ayah korban beralasan anaknya terlantar karena kesibukan kerjanya," kata Bastoni.
Saat ini, Utomo dan istri dibawa ke Polda Metrojaya untuk dimintai keterangan. Sedangkan AD bersama empat saudara perempuan telah diamankan di rumah aman negara.
Usai dimintai keterangan polisi, suara.com sempat menemui lelaki yang mengaku sebagai dosen tersebut untuk memintanya menjelaskan duduk masalahnya sehingga memunculkan dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Ketika ditanya apa betul menelantarkan anak dan melakukan kekerasan, Utomo malah emosi.
"Enggak ada, saya tidak lakukan penelantaran anak saya," kata Utomo yang duduk di dekat meja pemeriksaan dengan nada meninggi.
Saat ini, Utomo mengenakan kacamata dan kemeja hitam. Ia juga mengenakan topi hitam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!