Suara.com - Sebanyak 194 ABK (anak buah kapal) yang sebelumnya bekerja di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru, dilaoporkan akan segera dievakuasi ke Tual, Maluku Tenggara.
"Selain mengurus deportasi sisa ABK asal Myanmar dan Laos yang masih berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, kami saat ini juga sedang fokus untuk mengevakuasi 194 ABK asing dari Benjina," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Rudiara M Kosasih, Jumat (15/5/2015).
Menurut Rudiara, para ABK itu nanti juga ditampung di PPN Tual, untuk proses verifikasi sebelum kemudian diurus dokumen-dokumen pendeportasiannya.
Rencananya, hari ini Imigrasi Tual memulangkan 100 eks-ABK PBR asal Myanmar. Mereka akan diberangkatkan dari Tual ke Ambon, ibu kota Maluku, dan selanjutnya diterbangkan langsung ke Myanmar menggunakan pesawat militer.
Sebanyak 369 ABK PBR asal Myanmar, Kamboja dan Laos, sebelumnya telah meminta Pemerintah RI untuk memulangkan mereka ke negara asal, karena tidak tahan diperbudak oleh perusahaan tempat mereka bekerja itu. Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu evakuasi mereka setelah melakukan penyelidikan langsung di Dobo, ibu kota Kepulauan Aru, dan Pulau Benjina yang menjadi markas PBR.
Penyelidikan itu dilakukan menyusul pemberitaan media Amerika Serikat (AS), Associated Press (AP), yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?". Laporan berupa rekaman video itu memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga kuat berisi jenazah para ABK asing di Benjina.
Hasil penyelidikan yang belakangan dilakukan tim Bareskrim Polri akhirnya menemukan adanya dugaan perdagangan manusia di Benjina. Sejauh ini, sudah ada tujuh tersangka yang diamankan di Polres Aru dan Polres Maluku Tenggara.
Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang di antaranya diketahui sebagai warga negara Thailand. Sementara, salah seorang yang juga diamankan bernama Herman Martino, diketahui merupakan salah seorang pimpinan PBR.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Harold Huwae menyatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaagagan Orang, khususnya pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun kurungan penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Belasan ABK Kapal Terombang-ambing di Lautan Tuban, Penyelamatan Berlangsung Dramatis
-
Terombang-ambing Selama 5 Hari, 9 ABK Ditemukan Selamat di Perairan Morotai, Maluku
-
Cemas Usai Konsumsi Sabu dan Miras, Seorang ABK Malah Tertidur Pulas di Atas Pohon
-
ABK Ditahan Polisi Tiongkok Diduga Karena Selundupkan BBM, AKKMI: Mencoreng Citra Pelaut
-
Ditemukan Selamat dan Dikira ODGJ, Ini Cara ABK Bertahan Hidup Setelah 7 Hari Dinyatakan Hilang di Laut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf