Suara.com - Sebanyak 194 ABK (anak buah kapal) yang sebelumnya bekerja di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru, dilaoporkan akan segera dievakuasi ke Tual, Maluku Tenggara.
"Selain mengurus deportasi sisa ABK asal Myanmar dan Laos yang masih berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, kami saat ini juga sedang fokus untuk mengevakuasi 194 ABK asing dari Benjina," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Rudiara M Kosasih, Jumat (15/5/2015).
Menurut Rudiara, para ABK itu nanti juga ditampung di PPN Tual, untuk proses verifikasi sebelum kemudian diurus dokumen-dokumen pendeportasiannya.
Rencananya, hari ini Imigrasi Tual memulangkan 100 eks-ABK PBR asal Myanmar. Mereka akan diberangkatkan dari Tual ke Ambon, ibu kota Maluku, dan selanjutnya diterbangkan langsung ke Myanmar menggunakan pesawat militer.
Sebanyak 369 ABK PBR asal Myanmar, Kamboja dan Laos, sebelumnya telah meminta Pemerintah RI untuk memulangkan mereka ke negara asal, karena tidak tahan diperbudak oleh perusahaan tempat mereka bekerja itu. Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu evakuasi mereka setelah melakukan penyelidikan langsung di Dobo, ibu kota Kepulauan Aru, dan Pulau Benjina yang menjadi markas PBR.
Penyelidikan itu dilakukan menyusul pemberitaan media Amerika Serikat (AS), Associated Press (AP), yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?". Laporan berupa rekaman video itu memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga kuat berisi jenazah para ABK asing di Benjina.
Hasil penyelidikan yang belakangan dilakukan tim Bareskrim Polri akhirnya menemukan adanya dugaan perdagangan manusia di Benjina. Sejauh ini, sudah ada tujuh tersangka yang diamankan di Polres Aru dan Polres Maluku Tenggara.
Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang di antaranya diketahui sebagai warga negara Thailand. Sementara, salah seorang yang juga diamankan bernama Herman Martino, diketahui merupakan salah seorang pimpinan PBR.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Harold Huwae menyatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaagagan Orang, khususnya pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun kurungan penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Belasan ABK Kapal Terombang-ambing di Lautan Tuban, Penyelamatan Berlangsung Dramatis
-
Terombang-ambing Selama 5 Hari, 9 ABK Ditemukan Selamat di Perairan Morotai, Maluku
-
Cemas Usai Konsumsi Sabu dan Miras, Seorang ABK Malah Tertidur Pulas di Atas Pohon
-
ABK Ditahan Polisi Tiongkok Diduga Karena Selundupkan BBM, AKKMI: Mencoreng Citra Pelaut
-
Ditemukan Selamat dan Dikira ODGJ, Ini Cara ABK Bertahan Hidup Setelah 7 Hari Dinyatakan Hilang di Laut
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang