Suara.com - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tak melanggar kode etik.
BW juga dinyatakan tidak bersalah dalam kaitannya dengan sebagai pengacara saat menangani kasus dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstusi pada 2010 lalu.
"Tak satu pun dari keterangan para saksi yang menjelaskan kalau BW melakukan pelanggaran kode etik saat dirinya menjadi pengacara," kata Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan dalam acara penyerahan hasil Putusan Komisi Pengawas Advokat Peradi kepada BW sendiri di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan tidak terbuktinya BW dalam kasus yang dilaporkan oleh Politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran dan Notarisnya Eko Sumarno, maka pihaknya secara resmi menggentikan kasus tersebut.
Pasalnya, kata Timbang, dalam keterangan saksi yang didukung oleh hasil rekaman tidak ada satupun unsur yang menyatakan BW terlibat.
"Komisi pengawas menghentikannya, karena memang tidak ada unsur-unsur yang menyatakan BW terlibat, itu kita lihat dan dengarkan dari rekaman," jelasnya.
Meskipun, begitu dia menjelaskan bahwa saksi mengakui bahwa Bambang sendiri memang pernah bertemu dengan para saksi saat sedang sembahyang di Mushala.
Dengan demikian tuduhan untuk mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan tidak mungkin terjadi.
"Memang saksi mengakui bahwa pernah bertemu pak BW, tetapi saat di Mushala," cerita Timbang.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dilaporkan oleh Politisi PDIP, Sugianto Sabran yang merupakan lawan politik Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah saat ini ke Bareskrim Mabes Polri.
BW dilaporkan karena diduga mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 silam.
Pada saat itu, BW adalah seorang pengacara yang membela kliennya Ujang Iskandar yang kalah dalam Pilkada. Namun, kemudian bisa menang karena hakim MK mengabulkan permohonannya.
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?