Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ternyata sudah saling menandatangani nota kesepahaman dengan polisi dalam penanganan dalam kasus yang melibatkan pengacara.
Kepala Bidang Advokasi Peradi Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi mempunyai menangani semua kasus dugaan pelanggaran kode etik pengacara.
Namun, kata Hendrik, khusus untuk kasus Bambang Widjojanto (BW) Polri tidak mau memberikan kepada Peradi untuk menanganinya.
"Kami memang merasa prihatin dengan masalah ini, karena sudah ada 346 advokat yang sudah kita selesaikan masalahnya dan itu berjalan baik berdasarkan MoU. Tetapi untuk kasus BW ini, Polri tidak menghormatinya," kata Hendrik Jehaman di Gedung YLBHI Jalan Duponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk terus berkoodrinasi dengan Polri untuk menangani kasus ini. Kendati demikian, masih jelas Hendrik, koordinasi tidak berjalan baik.
"Kami mengirim surat ke Kapolri, meminta itu dihentikan, karena BW menjalankan tugas itu dengan cara yang benar dan patut, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan jawaban awalnya, kami akan memberhentikan, tapi tidak mengizinkan kami untuk bertemu," kata Hendrik.
"Selain itu, Kabareskrim berdalih bahwa itu kejadiannya sebelum MoU," tambahnya lagi.
Menurut Hendrik, apa yang dilakukan oleh Polri adalah bukti tindakan kesewenangan, bukan atas norma hukum yang berlaku. Dia pun mengecam keras atas aksi dari pihak kepolisian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tak melanggar kode etik.
BW juga dinyatakan tidak bersalah dalam kaitannya dengan sebagai pengacara saat menangani kasus dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstusi pada 2010 lalu.
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap