Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ternyata sudah saling menandatangani nota kesepahaman dengan polisi dalam penanganan dalam kasus yang melibatkan pengacara.
Kepala Bidang Advokasi Peradi Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi mempunyai menangani semua kasus dugaan pelanggaran kode etik pengacara.
Namun, kata Hendrik, khusus untuk kasus Bambang Widjojanto (BW) Polri tidak mau memberikan kepada Peradi untuk menanganinya.
"Kami memang merasa prihatin dengan masalah ini, karena sudah ada 346 advokat yang sudah kita selesaikan masalahnya dan itu berjalan baik berdasarkan MoU. Tetapi untuk kasus BW ini, Polri tidak menghormatinya," kata Hendrik Jehaman di Gedung YLBHI Jalan Duponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk terus berkoodrinasi dengan Polri untuk menangani kasus ini. Kendati demikian, masih jelas Hendrik, koordinasi tidak berjalan baik.
"Kami mengirim surat ke Kapolri, meminta itu dihentikan, karena BW menjalankan tugas itu dengan cara yang benar dan patut, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan jawaban awalnya, kami akan memberhentikan, tapi tidak mengizinkan kami untuk bertemu," kata Hendrik.
"Selain itu, Kabareskrim berdalih bahwa itu kejadiannya sebelum MoU," tambahnya lagi.
Menurut Hendrik, apa yang dilakukan oleh Polri adalah bukti tindakan kesewenangan, bukan atas norma hukum yang berlaku. Dia pun mengecam keras atas aksi dari pihak kepolisian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tak melanggar kode etik.
BW juga dinyatakan tidak bersalah dalam kaitannya dengan sebagai pengacara saat menangani kasus dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstusi pada 2010 lalu.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka