Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ternyata sudah saling menandatangani nota kesepahaman dengan polisi dalam penanganan dalam kasus yang melibatkan pengacara.
Kepala Bidang Advokasi Peradi Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi mempunyai menangani semua kasus dugaan pelanggaran kode etik pengacara.
Namun, kata Hendrik, khusus untuk kasus Bambang Widjojanto (BW) Polri tidak mau memberikan kepada Peradi untuk menanganinya.
"Kami memang merasa prihatin dengan masalah ini, karena sudah ada 346 advokat yang sudah kita selesaikan masalahnya dan itu berjalan baik berdasarkan MoU. Tetapi untuk kasus BW ini, Polri tidak menghormatinya," kata Hendrik Jehaman di Gedung YLBHI Jalan Duponegoro, Jakarta Pusat, Jumat(15/5/2015).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk terus berkoodrinasi dengan Polri untuk menangani kasus ini. Kendati demikian, masih jelas Hendrik, koordinasi tidak berjalan baik.
"Kami mengirim surat ke Kapolri, meminta itu dihentikan, karena BW menjalankan tugas itu dengan cara yang benar dan patut, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan jawaban awalnya, kami akan memberhentikan, tapi tidak mengizinkan kami untuk bertemu," kata Hendrik.
"Selain itu, Kabareskrim berdalih bahwa itu kejadiannya sebelum MoU," tambahnya lagi.
Menurut Hendrik, apa yang dilakukan oleh Polri adalah bukti tindakan kesewenangan, bukan atas norma hukum yang berlaku. Dia pun mengecam keras atas aksi dari pihak kepolisian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tak melanggar kode etik.
BW juga dinyatakan tidak bersalah dalam kaitannya dengan sebagai pengacara saat menangani kasus dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstusi pada 2010 lalu.
Berita Terkait
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan