Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Pol) Anang Iskandar mengharapkan, bandar narkoba yang telah ditangkap oleh aparat penegak hukum, selain dipenjara juga dapat disita harta kekayaannya. Dia meyakini, jika hal itu diterapkan, bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pun dapat berkurang.
"Tidak hanya hukuman penjara seharusnya, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," ucap Anang, dalam diskusi bertema "Indonesia Darurat Narkoba", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang menilai, pendapatan yang diraih oleh bandar narkoba sangatlah besar. Makanya menurutnya, jika harta kekayaan mereka tidak disita oleh negara, maka dapat dipastikan para bandar itu masih bisa menggunakan kekuasaannya untuk menyuap para oknum maupun penjaga lapas.
"Pernah tertangkap oleh BNN, narkoba seberat 862 kilogram. Kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk dua tahun," ucap Anang pula.
Untuk melakukan pencegahan, Anang meyakini selain hukuman yang berat, juga diperlukan adanya efek jera. Caranya adalah berupa penyitaan harta kekayaan bandar narkoba tersebut, dan bukan hanya melakukan pencegahan serta rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan