Suara.com - Polisi hingga ini masih memeriksa terlapor kasus dugaan penelantaran anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari.
Pemeriksaan polisi kini juga melebar hingga dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu setelah rumah mereka di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E digeledah Polda Metro Jaya.
"Informasi sementara, tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan mereka (Utomo dan Nurindria) masih dalam pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di rumah aman KPAI, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
"Karena berdasarkan UU narkoba ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," tambah Heru.
Heru mengatakan, untuk mengetahui tes urine apakah Utomo dan Nurindria belum bisa diungkapkan kepada publik pada hari ini lantaran tanggal merah atau hari libur.
"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya orang tua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Air seni uji di laboratorium," tegas dia.
Utomo dan Nurindria dikatakan Heru dapat terjerat pasal berapis. Diantaranya, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , Undang-Undang Narkoba dan kekerasan terhadap anak.
"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila (tidak bisa dipidana). Sekarang kan tentang pengguna narkoba kalu dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," jelas Heru.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah anak ketiga terlapor, AD (8), dilaporkan sekitar satu bulan selalu berada di luar rumah.
Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.
Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.
Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026
-
Kenapa VW PHK 100 Ribu Karyawan? Ini Alasan di Balik Keputusan Ekstrem Raksasa Otomotif Jerman
-
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Erick Thohir: Jangan Cuma Jadi Penggembira di China
-
Diskon Kilat Guardian dari BRI, Segera Klaim Minggu Ini
-
Usai Kecelakaan Beruntun, Hutama Karya Diminta Evaluasi Peringatan Kabut di Tol Palindra
-
Emil Audero Cuma Duduk Manis Saat Rayo Vallecano Menang Dramatis Pelatih Buka Suara
-
Kevin Diks Cs Dipermalukan Tim Promosi, Eugen Polanski Terancam Dipecat
-
Detektif Jubun Bagikan Cara Berpikir Investigator di Hadapan Fans Detective Conan
-
Catatan Unik Nova Arianto: Tak Pernah Juara AFF Konsisten Antar Timnas ke Piala Asia dan Piala Dunia
-
Aksi Nyata Kelompok 04 IPB di Malaysia: Blusukan ke Chow Kit Demi Misi Kemanusiaan