Suara.com - Polisi hingga ini masih memeriksa terlapor kasus dugaan penelantaran anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari.
Pemeriksaan polisi kini juga melebar hingga dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu setelah rumah mereka di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E digeledah Polda Metro Jaya.
"Informasi sementara, tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan mereka (Utomo dan Nurindria) masih dalam pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di rumah aman KPAI, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
"Karena berdasarkan UU narkoba ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," tambah Heru.
Heru mengatakan, untuk mengetahui tes urine apakah Utomo dan Nurindria belum bisa diungkapkan kepada publik pada hari ini lantaran tanggal merah atau hari libur.
"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya orang tua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Air seni uji di laboratorium," tegas dia.
Utomo dan Nurindria dikatakan Heru dapat terjerat pasal berapis. Diantaranya, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , Undang-Undang Narkoba dan kekerasan terhadap anak.
"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila (tidak bisa dipidana). Sekarang kan tentang pengguna narkoba kalu dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," jelas Heru.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah anak ketiga terlapor, AD (8), dilaporkan sekitar satu bulan selalu berada di luar rumah.
Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.
Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.
Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026