Suara.com - Nama Mary Jane Fiesta Veloso menjelang eksekusi mati tahap kedua pada akhir April 2015 sontak menjadi perbincangan dunia internasional, khususnya di Indonesia dan Filipina.
Pasalnya, menjelang detik-detik akhir nyawanya tercabut oleh regu tembak bersama delapan terpidana mati lainnya, eksekusi itu ditunda.
Penundaan itu disambut sujud syukur oleh sejumlah aktivis buruh tenaga kerja yang simpati atas nasib Mary Jane yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Di sisi lainnya, ada yang mengecam atas penundaan itu karena menduga adanya tekanan dari pihak lain.
Penundaan itu tidak lain atas munculnya pengakuan pelaku perdagangan manusia di negara tetangga Indonesia itu bahwa Mary Jane merupakan korban atas kelakuannya.
Yang menjadi pertanyaan apakah adanya pengakuan itu akan membebaskan jeratan hukuman mati terhadap Mary Jane? Novum atau bukti baru yang mungkin ditemukan dalam proses hukum yang dijalani terpidana mati dalam kasus perdagangan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, di Filipina sulit mengubah putusan hukuman mati yang ditunda eksekusinya, kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Kholiq.
"Secara yuridis hukum pidana setelah berbagai peluang menempuh keadilan telah diberikan, dan akhirnya diputus 'inkracht', tidak bisa diubah atau diganti lagi putusan itu," katanya.
Menurut Abdul Kholiq, kendati dalam proses hukum di Filipina disampaikan ditemukan novum, bukti baru tersebut tetap tidak dapat lagi digunakan untuk mengubah putusan yang telah melewati berbagai upaya hukum, mulai dari tingkat pengadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Novum memang sejatinya tetap harus dipertimbangkan dan diadopsi dalam pembuatan putusan. Namun, jika berbagai upaya hukum untuk menempuh keadilan telah diberikan hingga tingkat PK, sudah tidak bisa digunakan lagi," kata dia.
Menurut Abdul Kholik, pada dasarnya hukum memang harus memuat unsur keadilan. Namun, selain keadilan, unsur kepastian hukum juga harus tetap ditegakkan.
"Hukum itu tidak hanya memberikan dimensi keadilan saja, tetapi kepastian hukum juga perlu. Itu yang harus dipahami," kata dia.
Adapun penundaan eksekusi hukuman mati Mary Jane yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo, kata dia, dapat diberlakukan sepanjang hanya untuk menghormati proses hukum di Filipina guna menjaga hubungan dua negara.
"Oleh karena itu, bahasa yang tepat adalah penundaan, bukan pembatalan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa bila terbukti merupakan korban perdagangan orang atau "trafficking", Mary Jane Fiesta Veloso tidak boleh dipidanakan.
"Konvensi Internasional untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Palermo Protokol jelas menyatakan saksi korban tidak boleh dipidana karena harus memberikan keterangan," kata Anis Hidayah.
Oleh karena itu, Anis mengatakan bahwa peradilan di Indonesia harus menghormati dan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan di Filipina.
Bila memang Mary Jane adalah korban "trafficking", hal itu bisa menjadi temuan baru atau novum untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan.
"Kasus 'trafficking' ada tiga unsur, yaitu perpindahan orang, cara, dan eksploitasi. Saya melihat dalam kasus Mary Jane, semua itu ada. Tinggal pembuktian di Filipina," tuturnya.
Menurut Anis, kejadian yang menimpa Mary Jane itu jamak terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani Migrant Care, relatif cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dipidana karena dijebak sebagai kurir narkoba.
"Banyak WNI yang terjebak menjadi kurir narkoba di Filipina, Tiongkok, dan Malaysia," ujarnya.
Tergantung Diplomasi Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa meskipun ada temuan baru dalam pengadilan di negara asalnya, keringanan hukuman bagi Mary Jane Fiesta Veloso tetap bergantung pada diplomasi antara Indonesia dan Filipina.
"Putusan pengadilan Filipina tidak bisa menjadi temuan baru atau novum bagi Mary Jane untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Bonar Tigor Naipospos.
Meskipun Indonesia dan Filipina sama-sama menjadi anggota ASEAN dan menandatangani perjanjian ekstradisi, menurut Bonar, tidak ada aturan hukum dan tata cara antara sesama anggota apabila ada objek hukum yang sama.
Menurut Bonar, selama ini juga tidak ada yurisprudensi temuan dalam pengadilan di suatu negara bisa dijadikan temuan untuk pengadilan yang berlangsung di negara lain meskipun kejahatan dilakukan bersama atau objek perkaranya sama.
"Apalagi, masing-masing negara ASEAN berprinsip untuk tidak mencampuri urusan masing-masing negara. Belum lagi akan ada pendapat kedaulatan hukum domestik harus dijunjung tinggi," tuturnya.
Itulah sebabnya, kata Bonar, Jaksa Agung menyatakan eksekusi mati terhadap Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan. Meskipun pengadilan Filipina menemukan fakta Mary Jane menjadi korban "trafficking" atau diperdaya, hal itu tidak bisa dijadikan novum untuk mengajukan PK.
"Apalagi, telah ada surat edaran MA yang membatasi PK hanya satu kali untuk jenis kejahatan tertentu," ujarnya.
Di sisi lain, Bonar mengatakan bahwa isu hukuman mati berpotensi mengganggu integrasi di kalangan negara dan masyarakat ASEAN di kemudian hari.
Pasalnya, sejumlah negara ASEAN, seperti Filipina, Thailand, Kamboja, dan Laos, telah menghapus hukuman mati dari seluruh perundangannya, sedangkan Myanmar melakukan moratorium. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!