Suara.com - Kejaksaan Agung mengakui otoritas Filipina sempat menghubungi mereka mengenai teknis permintaan keterangan terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso.
"Dari pihak Filipina sudah sempat menghubungi kami, ini sedang dibicarakan bagaimana teknisnya (meminta keterangan) nanti," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Kendati demikian, orang nomor satu di Korps Adhyaksa menegaskan kalaupun diminta keterangan dari Mary Jane, itu akan dilakukan di Indonesia.
"Mungkin bisa menggunakan media konferensi video," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan sesuai permintaan otoritas Filipina pemeriksaan akan dilakukan pada 8 dan 14 Mei 2015.
"Namun kami tetap harus menunggu surat permintaan resmi dari pemerintah Filipina," katanya.
Surat itu juga, kata dia, nanti akan jadikan dasar untuk menyiapkan atau menyepakati siapa saja yang bisa hadir pada pemeriksaan kemudian bahasa apa yang akan digunakan dalam konferensi video tersebut antara Mary Jane dengan otoritas Filipina di sana.
Atau, ia menambahkan, misalnya dari kejaksaan tinggi atau Pusat Penerangan Hukum akan memberikan konferensi pers mengenai hasil dari konferensi video yang dilakukan Mary Jane.
Sebelumnya, rencana eksekusi terhadap Mary Jane batal setelah perekrut Mary Jane menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina, dan dari keterangannya bahwa Mary Jane tidak bersalah. (Antara)
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?