Suara.com - Untuk menanggapi permintaan otoritas Filipina mendatangkan terpidana mati narkotika di Indonesia, Mary Jane, ke Filipina, agar bisa memberikan keterangan langsung dalam kasus perdagangan manusia, Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat. Inti surat itu, Mary Jane tidak akan diizinkan dibawa ke Filipina. Terpidana ini akan tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
"Hari ini, kami akan merespon surat Kementerian Kehakiman (Fiipina) dan menawarkan solusi-solusi dan alternatif yang bisa ditempuh untuk memenuhi permintaan mereka (mendatangkan Mary Jane)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Tony menilai ada implikasi karena adanya perbedaan sistem hukum pidana antara UU Filipina dan KUHAP. Menurut KUHAP Pasal 162 ayat 2 dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak, seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung, melainkan bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.
"Kita punya peluang antara negara ASEAN bisa memberikan bantuan hukum timbal balik. Di sini diatur juga jika permintaan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference, mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," kata Tony.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, di samping ada permohonan dari Presiden Filipina. Disebutkan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika bernama Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan.
"Kita gak akan izinkan Mary Jane dibawa ke sana (Filipina)," kata Tony.
Berita Terkait
-
Filipina Inginkan Mary Jane, Kejagung: Mary Tetap di Indonesia
-
"Ini Pertama Kali Saya Lihat Orang Bersemangat Temui Penciptanya"
-
Serge Dieksekusi, TNI AL: Kerja Sama dengan Prancis Tak Terganggu
-
Indonesia Harus Protes Keras Sikap Ban Ki Moon Soal Eksekusi Mati
-
Hari Kedua di Carolus, Ruang Jenazah Rodrigo Digembok
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat