Suara.com - Untuk menanggapi permintaan otoritas Filipina mendatangkan terpidana mati narkotika di Indonesia, Mary Jane, ke Filipina, agar bisa memberikan keterangan langsung dalam kasus perdagangan manusia, Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat. Inti surat itu, Mary Jane tidak akan diizinkan dibawa ke Filipina. Terpidana ini akan tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
"Hari ini, kami akan merespon surat Kementerian Kehakiman (Fiipina) dan menawarkan solusi-solusi dan alternatif yang bisa ditempuh untuk memenuhi permintaan mereka (mendatangkan Mary Jane)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Tony menilai ada implikasi karena adanya perbedaan sistem hukum pidana antara UU Filipina dan KUHAP. Menurut KUHAP Pasal 162 ayat 2 dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak, seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung, melainkan bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.
"Kita punya peluang antara negara ASEAN bisa memberikan bantuan hukum timbal balik. Di sini diatur juga jika permintaan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference, mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," kata Tony.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, di samping ada permohonan dari Presiden Filipina. Disebutkan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika bernama Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan.
"Kita gak akan izinkan Mary Jane dibawa ke sana (Filipina)," kata Tony.
Berita Terkait
-
Filipina Inginkan Mary Jane, Kejagung: Mary Tetap di Indonesia
-
"Ini Pertama Kali Saya Lihat Orang Bersemangat Temui Penciptanya"
-
Serge Dieksekusi, TNI AL: Kerja Sama dengan Prancis Tak Terganggu
-
Indonesia Harus Protes Keras Sikap Ban Ki Moon Soal Eksekusi Mati
-
Hari Kedua di Carolus, Ruang Jenazah Rodrigo Digembok
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi