Suara.com - Untuk menanggapi permintaan otoritas Filipina mendatangkan terpidana mati narkotika di Indonesia, Mary Jane, ke Filipina, agar bisa memberikan keterangan langsung dalam kasus perdagangan manusia, Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat. Inti surat itu, Mary Jane tidak akan diizinkan dibawa ke Filipina. Terpidana ini akan tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
"Hari ini, kami akan merespon surat Kementerian Kehakiman (Fiipina) dan menawarkan solusi-solusi dan alternatif yang bisa ditempuh untuk memenuhi permintaan mereka (mendatangkan Mary Jane)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Tony menilai ada implikasi karena adanya perbedaan sistem hukum pidana antara UU Filipina dan KUHAP. Menurut KUHAP Pasal 162 ayat 2 dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak, seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung, melainkan bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.
"Kita punya peluang antara negara ASEAN bisa memberikan bantuan hukum timbal balik. Di sini diatur juga jika permintaan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference, mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," kata Tony.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, di samping ada permohonan dari Presiden Filipina. Disebutkan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika bernama Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan.
"Kita gak akan izinkan Mary Jane dibawa ke sana (Filipina)," kata Tony.
Berita Terkait
-
Filipina Inginkan Mary Jane, Kejagung: Mary Tetap di Indonesia
-
"Ini Pertama Kali Saya Lihat Orang Bersemangat Temui Penciptanya"
-
Serge Dieksekusi, TNI AL: Kerja Sama dengan Prancis Tak Terganggu
-
Indonesia Harus Protes Keras Sikap Ban Ki Moon Soal Eksekusi Mati
-
Hari Kedua di Carolus, Ruang Jenazah Rodrigo Digembok
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi